BERNADZAR UNTUK MENTHALÂQ

Pertanyaan:
Saya mau bertanya Ustâdz, pernah suatu hari ketika saya bertengkar sama isteri terus terucap: “Kalau saya jual rumah ini kita cerai saja dengan nada keras dan berdoa juga menengadahkan ke dua tangan saya.” Anak yang besar sampai menangis melihat kami bertengkar. Sekarang rumah kami mau dijual karena mau pindah rumah beda Kabupaten, supaya tidak kontrak rumah. Apakah yang kami lakukan ini jatuh juga thalâq? Atau bagaimana yâ Ustâdz?
Mohon jawabannya, karena ucapan thalâq tersebut yang ke tiga kalau jatuh thalâqnya.

Jawaban:
Itu tidak teranggap sebagai thalâq, karena yang dianggap thalâq yaitu diucapkan di waktu itu. Yang terjadi itu semisal dengan bernadzar, dan itu tidak boleh diwujudkan karena akan merusak hubungan dan kekeluargaan, disebutkan di dalam hadîts yang shahîh lighairih:

لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ، وَكَفَّارَتُهُ كَفَارَةُ الْيَمِينِ

“Tidak ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kaffârahnya adalah kaffârah sumpah.”

Semoga Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ memperbaiki keadaan kita dan menjaga keluarga kita semua.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada hari Sabtu tanggal 11 Jumâdil Awwal 1442 / 26 Desember 2020 di Dârul Qur’ãn wal Hadîts Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/5126