Pertanyaan:Ustâdz kenal Al-Ustâdz Abû Mas’ûd Lamongan Rahimahullâh yang tadi wafat pagi?. Jawaban:Beliau salah seorang guru kita, Rahimanâ Warahimahullâh rahmatan wâsi’ah. Beliau telah meninggalkan kebaikan dan manfaat untuk kita berupa bimbingan dan pengajaran kitâb, di antara yang beliau bimbingkan dan ajarkan yang kita ikuti di majlis beliau di Masjid ‘Umar Ibnil Khaththâb Sugihan Lamongan adalah kitâb “Tanbîh Ulil Albâb” kemudian kitáb …
Santri:Ustâdz, tadi shalat berjamâ’ah tanpa iqâmah?. Ustâdz:Tadi kita mengira sudah iqâmah, karena semua sudah pada rapat di shaf, makanya kita langsung takbîratul ihrâm. Santri:Tadi belum iqâmah karena masjid di kampung sebelah masih adzân, suaranya besar sekali, biasanya Ustâdz suruh iqâmah kalau masjid sekitar sudah tidak ada lagi adzân. Ustâdz:Biasanya demikian, hanya saja tadi kurang fokus dengan keadaan, mungkin karena masih …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, ana mau tanya:Kapan sebuah mahar itu diberikan?. Apakah sebelum akad nikah atau sesudah akad nikah?. Apa boleh di waktu keduanya?. Jawaban:Pada asalnya mahar diberikan saat akad nikâh, namun apabila memberikannya sebelum atau sesudahnya maka tidak mengapa. Ummu Sulaim menjadikan mahar yang harus diberikan oleh Abû Thalhah kepadanya adalah memeluk Islâm, dan Abû Thalhah mewujudkannya sebelum akad nikâh. Demikian …
Pertanyaan:Ustâdz, apa tanggapan kita atas seorang pembela manhâj murji’ah, dia mengungkapkan bahwa ada sebagian Jamâ’ah kita bermanhâj takfïrî, belajar kitâb-kitâb sendiri dan bersama syaithân. Dia mentahdzîr mereka dan memerintahkan untuk menjauhi mereka karena sesat menyesatkan katanya. Jawaban:Itu hanyalah upaya pengalihan dari perkara yang sedang ramai dibicarakan, bisa jadi itu hanya kekhawatirannya karena akan semakin tersingkap paham murji’ah di kelompoknya. Kalau …
Pertanyaan:‘Afwân ijin bertanya Ustâdz, bagaimana hukum kultum yang dilakukan sehabis shalat wâjib, yaitu habis salâm langsung kultum, biasanya dilakukan pada saat selesai shalat Subuh dan Maghrib. Apakah boleh dilakukan untuk setiap harinya kultum tersebut?. Jawaban:Kalau kultum tersebut dilakukan setiap harinya saat selesai salâm dengan maksud memanfaatkan kesempatan banyaknya manusia yang belum sempat keluar maka ini boleh, sebagaimana yang disebutkan oleh …