WAKTU MENYERAHKAN MAHAR

Pertanyaan:
‘Afwân Ustâdz, ana mau tanya:
Kapan sebuah mahar itu diberikan?. Apakah sebelum akad nikah atau sesudah akad nikah?. Apa boleh di waktu keduanya?.

Jawaban:
Pada asalnya mahar diberikan saat akad nikâh, namun apabila memberikannya sebelum atau sesudahnya maka tidak mengapa. Ummu Sulaim menjadikan mahar yang harus diberikan oleh Abû Thalhah kepadanya adalah memeluk Islâm, dan Abû Thalhah mewujudkannya sebelum akad nikâh. Demikian pula Mûsâ ‘Alaihish Shalâtu was Salâm saat menikahi seorang puteri dari orang shâlih, tidak lansung terwujud maharnya di saat akad nikâh, karena maharnya berupa pekerjaaan yang dapat beliau selesaikan dalam waktu delapan tahun.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/7193