POSISI KURSI MA’MŪM DI DALAM SHAFF

Pertanyaan:Apabila seorang ma’mūm yang tidak mampu berdiri, dia bisanya hanya duduk di kursi, dimana posisi kursinya di saat sejajar dengan ma’mūm lain? Apakah kaki kursi yang belakang sejajar dengan tumit ma’mūm yang lain atau kaki kursi depan?. Jawaban:Yang sejajar dengan tumit ma’mūm yang lain adalah kaki kursi yang belakang, hanya dengan pengaturan seperti itu akan membuat shaff di belakangnya juga …

HUKUM MEMBUKA DONASI

Pertanyaan:Kenapa itu Ustādz dengan Salafiyyūn Tsabitūn selalu risih bila lihat umat Muslim buka donasi, itu langsung disuuzhoni dan dianggap jual agama, biasa jadiin dalīl sama mereka ucapan Asy Syaikh Muqbil yang bilang begini kurang lebihnya: “Para Ahlus Sunnah tidak menjual ilmu dan dakwah mereka dengan dirham dan dinar. Bahkan terkadang harta datang kepada mereka dari para raja (penguasa) dan selain …

HUKUM MENGAMBIL KEMBALI PEMBERIAN

Pertanyaan:‘Afwān, izin tanya ke Ustādz. Ada dua orang bersaudara, si kakak dulu memberi, membelikan dan membiayai adiknya, lalu suatu hari kakaknya itu meminta kembali apa yang sudah diberikannya dan pemberiannya yang dulu kepada adiknya dijadikan sebagai hutang yang awalnya memang ikhlas memberi. Apa hukum meminta kembali apa yang sudah diberikan?.Dan apakah adiknya itu ada kewajiban mengembalikan pemberian itu kembali?. Jawaban:Meminta …

BEDA MUSIBAH DAN AZAB

Pertanyaan:Apa perbedaan musibah dengan azab? Jawaban:Musibah adalah suatu akibat dari perbuatan yang kejadiannya tidak disenangi dan di balik kejadiannya terdapat kebaikan bagi orang yang sabar menghadapinya, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ “Barangsiapa yang Allâh inginkan kebaikan kepadanya maka Allâh menimpakkan musibah kepadanya.” Riwayat Al-Bukhârî dari Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu. Dari defenisi tersebut …

HUKUM MENGOLOK-OLOK ORANG YANG MENGAMALKAN AGAMA

Pertanyaan:Kalau mengolok-olok orang yang amalkan agama atau yang mendakwahkan agama, dihukumi apa? Apa terbedakan hukumnya dengan yang mengolok-olok agama?. Jawaban:Asy Syaikh Ibnu Bāzz mengatakan: والمستهزئ بالعلماء أو بطلبة العلم أو بطالبات العلم، إذا كان مقصوده الاستهزاء بالدِّين كفر. أما إن كان يستهزئ بطالب العلم من أجل رثاثة ثيابه، أو من أجل عِلَّة فيه: من مرضٍ، أو شبه ذلك، أو عرجٍ، …

MEMPERBAHARUI KEISLAMAN DENGAN BERTAUBAT DARI PEMBATALNYA

التوبة من الاستهزاء بالدين واجب، قال الشيخ ابن عثيمين: من قال كلمة الكفر ولو مازحا: فإنه يَكفُر ، ويجب عليه أن يتوب، وأن يعتقد أنه تاب من الردة، فيجدد إسلامه. [لقاءات الباب المفتوح (٦٠/ ١٢)] “Bertaubat dari melakukan pengolok-olokan terhadap agama adalah wājib, berkata Asy Syaikh Ibnul ‘Utsaimīn: “Barangsiapa mengatakan perkataan kekafiran meskipun dia dalam keadaan bercanda maka sungguh dia …

BERAMAL SHÂLIH DI BULAN DZUL HIJJAH

Pertanyaan:Hari tasyrîq adalah pada tanggal 11, 12, 13, bagaimana dengan puasa Ayyâmul bidh, apakah boleh diganti pada tanggal 14,15 dan16?. Jawaban: Puasa Ayyâmul bidh yang afdhalnya dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 sebagaimana yang disebutkan oleh An Nawawî, dengan dalîl hadîts dari Abû Dzarr Radhiyyallâhu ‘anhu di dalam “Sunan At-Tirmidzî” dan hadîts dari Qatâdah bin Milhân Radhiyallâhu ‘Anhu di dalam …

MENYOAL NAMA FĀTHIMAH AZ ZAHRĀ’

Pertanyaan:Apakah benar Ustādz, menamai anak dengan nama Fāthimah Az Zahrā’ tidak boleh?. Dan apa hukumnya memvonis setiap orang yang bernama Fāthimah Az Zahrā’ sebagai syī’ah?. Jawaban:Nama Fāthimah Az Zahrā’ adalah nama yang sebagian ‘ulamā memutlakkannya sebagai nama Ummul Hasan Fāthimah bintu Muhammad ‘Alaihimush Shalātu was Salām, di antara ‘ulamā yang kita maksudkan adalah Ibnu Hibbān, Al Khatīb, Ibnu ‘Abdil Bārr, …

TETAP SHALAT DI BELAKANG MUSLIM MASTŪR

Pertanyaan:Ustādz, kami bersama sebagian ikhwān di sini merencanakan mau bebaskan tanah yang luasnya cukup buat mushallā, tapi yang menjadi persoalan kami di lingkungan kami ada masjid yang biasa kami shalat. Apakah dibenarkan bila kami bikin mushallā Ustādz?. Jawaban:Sebaiknya jangan bikin Mushallā selama masjid di lingkungan kalian diimami seorang Muslim, selama dia benar shalatnya, selama tidak nampak padanya kesyirikan atau kekufuran …

KAEDAH MAKRŪH AKAN GUGUR KETIKA ADA KEBUTUHAN

Al Ustādz Abū Ahmad Muhammad Al Khidhir bin Sālim bin Syahdiah Al Limborī: إن الكراهة تزول عند وجود الحاجة “Sungguh perkara makrūh itu akan gugur ketika ada kebutuhan.”Bentuknya seperti keluarga mendiang menyiapkan makanan atau minuman bagi para pelayat, ini hukumnya makrūh dan ini akan menjadi mubāh ketika ada kebutuhan padanya, Al Imām Ibnu Qudāmah Al Maqdisī mengatakan: فأما صنع أهل …