HUKUM MENGAMBIL KEMBALI PEMBERIAN

Pertanyaan:
‘Afwān, izin tanya ke Ustādz. Ada dua orang bersaudara, si kakak dulu memberi, membelikan dan membiayai adiknya, lalu suatu hari kakaknya itu meminta kembali apa yang sudah diberikannya dan pemberiannya yang dulu kepada adiknya dijadikan sebagai hutang yang awalnya memang ikhlas memberi. Apa hukum meminta kembali apa yang sudah diberikan?.
Dan apakah adiknya itu ada kewajiban mengembalikan pemberian itu kembali?.

Jawaban:
Meminta kembali pemberian yang sudah diberikan adalah perbuatan tercela dan menjijikkan, Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

مَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَالْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فَرَجَعَ فِي قَيْئِهِ

“Perumpaan orang yang memberikan suatu pemberian lalu mengambilnya kembali seperti seekor anjing yang makan hingga kekenyangan dan memuntahkannya, lalu kembali memakannya.”
Ini pada sesuatu yang masih ada, dia meminta kembali karena masih ada dan ini sudah teranggap menjijikkan, lalu bagaimana dengan yang sudah tidak ada?! Yakni sesuai yang sudah terpakai habis, tentu memintanya kembali merupakan kezhaliman. Dan meminta kembali pemberian itu lebih tercela dari sekedar mengungkit, orang yang meminta pemberiannya untuk dikembalikan tentu sudah masuk di dalam mengungkit suatu kebaikan yang sudah dilakukan, Allāh Ta’ālā katakan:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبۡطِلُوا۟ صَدَقَـٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ كَٱلَّذِی یُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَاۤءَ ٱلنَّاسِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riyā kepada manusia.” [Surat Al Baqarah: 264].
Sia-sia pemberiannya sama seperti orang yang berbuat karena riyā, tidak mendapatkan pahala bahkan mendapatkan dosa. Dan penerima tidak berkewajiban untuk mengembalikan apa yang telah dia terima, Wallāhul Musta’ān.

[Muhammad Al Khidhir pada hari Kamis, 21 Rabī’ Al Awwal 1448 / 3 September 2026 di Bogor].

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/14930
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2987