Pertanyaan:Kenapa jama’ah Ustadz Al-Khidhir tidak ‘idul fithri kemarin, ikut ru’yah hilal Saudi?. Bukankah kalau sudah ada yang lihat hilal maka harus semua ikut?. Jawaban:Kita tidak akan pernah mau mengikuti khabar dari para peru’yah yang menggunakan mata batin, kita hanya akan mengikuti para peru’yah yang menggunakan mata kepala, karena inilah manhaj Salaf dalam penentuan awal bulan, berkata Salaf kita Nabi Akhir …
Pertanyaan:‘Afwan Ustadz, anak yang lahir kemudian meninggal, apakah dia wajib untuk disalurkan zakat fithrahnya?. Jawaban:Kalau anak itu wafatnya di waktu yang wajib mengeluarkan zakat fitrah maka hendaklah bagi orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap nafkahnya mengeluarkan zakat fithrahnya, telah berpendapat dengan pendapat ini di antara dari ‘ulama madzhab Asy-Syafi’iyyah: وَتجب زَكاة الفِطر بشُروط مِنها إِدراك وَقت وُجوبها “Wajib …
Pertanyaan:Ijin bertanya Ustadz, doa dalam dzikir pagi dan petang itu boleh dibaca dalam shalat tidak, saat sujud dan sebelum salam?. Atau tidak perlu lagi karena sudah dibaca saat dzikir pagi dan petang?. Jawaban:Tidak mengapa doa-doa yang ada pada dzikir pagi dan petang dibaca di dalam shalat, bahkan itu teranggap baik, karena Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalatu was Salam telah tegaskan: وأما السجودُ …
Pertanyaan:Zakat fithrah apakah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan atau wajib sehari atau dua hari sebelum ‘idul fithri?. Jawaban:Boleh bagi seseorang mengeluarkan zakatnya pada awal bulan Ramadhan, sebagaimana telah berpendapat dengannya Al-Imam Asy-Syafi’i Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih, beliau berkata: يَجوز مِن أوَّل شَهر رمَضانَ لأن سَبَب الصدقَة الصومُ والفِطرُ عَنه، فإذا وُجد أحدُ السبَبين جاز تعجِيلها “Boleh mengeluarkan zakat fithrah …
Pertanyaan:‘Afwan Ustadz, ana izin bertanya tentang Asy-Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini?. Apa benar akidahnya?. Jawaban:Asy-Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini tidak benar akidahnya, beberapa hari setelah wafatnya, kita ditanyakan tentangnya. Pada asalnya kalau kita tidak mengetahui keadaan seseorang maka kita menghukuminya sesuai yang nampak padanya, yang kita ketahui dia adalah salah seorang ‘ulama kaum Muslimin dan beliau nampak di atas Sunnah. Namun beberapa …
Pertanyaan:Ustadz Abu Ahmad semoga Allah membimbing kita, tentang qunut di shalat witir yang dilakukan terus menerus, apa boleh mengambil pendapat tidak qunut terus menerus?. Hanya saja imam dan para jama’ah qunut sampai akhir shalat tarawih di sisa Ramadhan ini, sebab muncul pikiran nantinya akan timbul fitnah bagi yang lainnya. Jawaban:Boleh bagi seseorang yang shalat witir pada bulan Ramadhan dan selain …
Pertanyaan:Bagaimana kita bisa tahu kalau fulan zhalim atau dizhalimi?. Jawaban:Orang zhalim dan yang dizhalimi akan diketahui sesuai dengan yang nampak pada keduanya, bukan pada pengakuan dizhalimi, karena orang-orang musyrik zaman dahulu juga pada mengaku dizhalimi, lihat pada pengakuan kaum Ibrahim ‘Alaihish Shalatu was Salam tatkala beliau mengkafirkan mereka dan menghancurkan sesembahan mereka: قَالُوا۟ مَن فَعَلَ هَـٰذَا بِـَٔالِهَتِنَاۤ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلظَّـٰلِمِینَ …
Pertanyaan:Apa hukumnya mengangkat kedua tangan pada setiap takbir dalam shalat jenazah dan pada shalat ‘id?. Jawaban:Terdapat tiga pendapat di kalangan para ‘ulama:Pendapat pertama: Sebagian mereka berpendapat bahwasanya mengangkat kedua tangan setiap kali takbir adalah sunnah, mereka berdalil dengan riwayat Al-Baihaqi dari ‘Umar dan juga dari puteranya ‘Abdullah Radhiyallahu ‘Anhuma.Berdalil dengan hadits tersebut Asy-Syaikh Ibnu Bazz Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih, beliau …
Pertanyaan:‘Afwan Ustadz, ana izin beratanya: Bolehkah anak kita zakatnya ditanggung oleh neneknya?. Karena neneknya bilang ke kita kalau anak kita zakatnya ditanggung olehnya, mohon penjelasannya Ustadz. Jazakumullahu khairan. Jawaban:Pada asalnya yang wajib mengeluarkan zakat fithrah anak-anak adalah orang tua mereka, demikian pula orang-orang yang di bawah tanggungan seseorang maka dia yang mengeluarkan zakat fithrah mereka, di sebutkan dalam suatu hadits: …
Pertanyaan:Ahsanallahu ilaikum, ‘afwan Ustadz, teman kami bertanya bagaimana hukum i’tikaf di masjid LDII, ia diminta bibinya untuk menemaninya i’tikaf, tapi mereka itu LDII. Jazakumullahu khairan. Jawaban:Secara hukum sah saja i’tikaf di masjid mana pun, apalagi dia sebagai wanita, Ibnu Qudamah mengatakan sebagaimana yang beliau sebutkan bahwa itu dikatakan pula oleh Asy-Syafi’i Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaihima: وَلِلْمَرْأَةِ أَنْ تَعْتَكِفَ فِي كُلِّ …