MENGELUARKAN ZAKAT ORANG LAIN
Pertanyaan:
‘Afwan Ustadz, ana izin beratanya: Bolehkah anak kita zakatnya ditanggung oleh neneknya?. Karena neneknya bilang ke kita kalau anak kita zakatnya ditanggung olehnya, mohon penjelasannya Ustadz. Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Pada asalnya yang wajib mengeluarkan zakat fithrah anak-anak adalah orang tua mereka, demikian pula orang-orang yang di bawah tanggungan seseorang maka dia yang mengeluarkan zakat fithrah mereka, di sebutkan dalam suatu hadits:
أمَر رَسولُ اللّٰهِ صَلى اللّٰه عَليه وسَلمَ بصدقةِ الفطرِ عَن الصغيرِ والكبِيرِ والحرِّ وَالعبدِ مِمَّن تُمَوِّنونَ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah dari anak kecil, orang tua, orang merdeka dan hamba sahaya dan di antara orang-orang yang di bawah tanggungan kalian.”
Yakni orang-orang yang wajib bagi kalian menafkahi mereka.
Ada tambahan suatu lafazh pada hadits yang diperselisihkan oleh ‘ulama tentang derajatnya:
أدُّوا صَدقَة الفِطرِ عَمَّن تُمَوِّنونَ
“Tunaikanlah zakat fithrah bagi siapa saja yang di bawah tanggungan kalian.”
Dan boleh serta teranggap sah kalau orang lain yang mengeluarkan zakat fithrah mereka dengan ketentuan mereka ridha sebagaimana yang disebutkan oleh Ahlul ‘Ilmi:
ولَه أنْ يخرجَ زَكاةَ الفِطر عَنهُم إذا رَضُوا بِهٰذا
“Dan boleh baginya membayar zakat fitrah mereka jika mereka ridha dengannya.”
Yakni dengan ketentuan bahwa mereka ridha, yang tentunya setelah meminta izin dan memberitahukan mereka.
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/11698
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/577