Pertanyaan:Apa hukumnya berkumpul di keluarga mayit saat ta’ziyah (menyampaikan bela sungkawa), kemudian keluarga orang yang wafat menyuguhkan makanan dan minuman kepada orang-orang yang ta’ziyah?. Jawaban:Terdapat khilāf (perbedaan pendapat) di kalangan ‘ulamā, sebagian mereka menganggap tidak boleh karena itu termasuk niyāhah (perkabungan meratapi mayit), sebagian yang lain menganggap makrūh dan sebagian yang lain menganggap boleh.Mereka yang tidak membolehkan karena menganggap itu …
Pertanyaan:Ustādz, ada seorang suami menjimā’i isterinya di pagi hari, setelah jimā’, isterinya tidak langsung mandi, ia tunda hingga menjelang zhuhur. Saat masuk zhuhur ia haid dan belum sempat mandi, apakah tetap wājib ia mandi Ustādz?. Jawaban:Kewajiban menyegerakan mandi bagi yang junub yaitu apabila dia ingin shalat, adapun kalau dia berada di selain waktu shalat maka tidak mengapa untuk tidak bersegera …
Pertanyaan: السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Safar adalah bagian dari azab, yang menghalangi salah seorang di antara kalian pada tidurnya, makannya dan minumnya.”Maksudnya? Kenapa dikatakan sebagai adzab?. Jawaban:Karena dengan sebab safar, seseorang akan mendapatkan berbagai rasa berat, rasa lelah, letih, kurang tidur, kurang makan, kurang minum dan terpisahkan dengan keluarga. Jadi seakan-akan dia sedang teradzab, oleh …
Sangat tidak cukup bagi Anda untuk mengatakan: وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya.”Beliau mengatakan perkataan tersebut disebabkan adanya sekelompok manusia mengadakan dzikir jama’ah dengan menghitung-hitung kerikil, ketika ‘Abdullāh bin Mas’ūd Radhiyallāhu ‘Anhu mengingkari mereka maka mereka menjawab: ﻣَﺎ ﺃَﺭَﺩْﻧَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ “Tidaklah kami menginginkan kecuali kebaikan.”Maka ‘Abdullāh bin Mas’ūd Radhiyallāhu ‘Anhu …
Sudah biasa dari zaman dahulu kalau kajian kitab itu dihadiri oleh sedikit orang, kadang awalnya banyak namun setiap hari akan berkurang hingga beberapa orang saja yang mengikuti sampai selesai kitab. Jangankan kajian kitab yang mustahab, yang wajib seperti mengikuti khutbah Jum’at saja pernah hanya dua belas orang saja yang bertahan ikuti, selain mereka pada pergi semua menyambut qāfilah (rombongan pedagang) …
Pertanyaan:Posisi ma’mum masbuq di shalat maghrib apabila ketinggalan dua raka’at maka baiknya ma’mum menambahnya dengan sekali tahiyyat apa dua tahiyyat yaitu tahiyyat awal lalu bangkit kemudian tahiyyat akhir lalu salam?. Jawaban:Hendaklah bagi ma’mum menambah dua tahiyyat, karena yang dia dapatkan bersama imam hanya satu raka’at dan itu teranggap baginya sebagai raka’at pertama, kewajibannya adalah menambah raka’at yang tertinggal yaitu raka’at …
Pertanyaan:Kalau nikah, yang baik umur berapa Ustâdz? Jawaban:Nikah yang baik itu bukan dilihat pada umur tertentu, namun dilihat pada kemampuan, jika seseorang sudah merasa mampu untuk menikah maka hendaklah dia menikah, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، لأَنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ “Barangsiapa di antara kalian sudah mampu untuk menikah maka hendaklah dia menikah, karena …
Pertanyaan:Mau nanya tentang materi yang berkaitan dengan khutbah Jum’at tadi, mana yang utama: Kualitas amalan ataukah kuantitasnya?. Jawaban:Yang paling utama dari berbagai amalan adalah yang kontinyu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata: أَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ أدْومُها و إن قَلَّ “Amalan-amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling kontinyu meskipun sedikit.”Seperti infak dan sedekah yang kita sebutkan pada khutbah, …
Pertanyaan:Apabila kita datang ke masjid hendak shalat berjama’ah tetapi kita mendapati imam sudah duduk tahiyat awwal, manakah yang lebih baik dan sesuai syariat: Kita langsung ikut duduk tahiyat atau menunggu sampai imam dan jama’ah berdiri?. Jawaban:Wajib bagi kita untuk takbiratul ihram terlebih dahulu, karena ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha telah katakan: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ “Keberadaan …
Pertanyaan:Ustadz Ana mau tanya, apa hukumnya seorang wanita sudah berbadan-badan, padahal wanita tersebut belum sah untuk digauli, kapan wanita tersebut bisa dinikahi, apa sebelum anak lahir ataukah sesudah anak tersebut lahir? Dan bagaimana status anak dalam keluarga tersebut. Jazakallah khairan. Jawaban:Wanita tersebut boleh dan sah dinikahi ketika ia sudah melahirkan bayi yang di kandungannya, dengan dalil perkataan Allah Ta’ala: وَأُولَاتُ …