HUKUM MENGOLOK-OLOK ORANG YANG MENGAMALKAN AGAMA

Pertanyaan:
Kalau mengolok-olok orang yang amalkan agama atau yang mendakwahkan agama, dihukumi apa? Apa terbedakan hukumnya dengan yang mengolok-olok agama?.

Jawaban:
Asy Syaikh Ibnu Bāzz mengatakan:

والمستهزئ بالعلماء أو بطلبة العلم أو بطالبات العلم، إذا كان مقصوده الاستهزاء بالدِّين كفر. أما إن كان يستهزئ بطالب العلم من أجل رثاثة ثيابه، أو من أجل عِلَّة فيه: من مرضٍ، أو شبه ذلك، أو عرجٍ، فهذا الاستهزاء منكر، وليس بكفرٍ، هذا منكر ومعصية

“Orang yang mengolok-olok para ‘ulamā’, para penuntut ilmu laki-laki atau para penuntut ilmu perempuan, jika maksudnya itu adalah mengolok-olok agama maka dia kāfir. Adapun jika dia memperolok-olok penuntut ilmu karena pakaiannya yang lusuh atau karena masalah pada fisiknya seperti penyakit, pincang, atau masalah yang semisal itu maka pengolok-olokan tersebut merupakan kemungkaran, bukan kekafiran. Itu adalah kemungkaran dan kemaksiatan.”
Apa yang Syaikh sebutkan itu, telah jelas dalīlnya, Allāh menyebutkan tentang orang yang mengolok-olok orang lain itu termasuk dari kezhaliman:

وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Dan janganlah kalian memanggil dengan julukan yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk sesudah īmān dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhālim.” [Al Hujarāt: 11].

Faedah dari tanya jawab dengan Ustādz pada hari Sabtu, 16 Rabī’ Al Awwal 1448 / 29 Agustus 2026 di Masjid Al Maghfirah Depok.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14881
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2950