HUKUM MENYUGUHKAN MAKANAN DAN MINUMAN KE ORANG-ORANG TA’ZIYAH
Pertanyaan:
Apa hukumnya berkumpul di keluarga mayit saat ta’ziyah (menyampaikan bela sungkawa), kemudian keluarga orang yang wafat menyuguhkan makanan dan minuman kepada orang-orang yang ta’ziyah?.
Jawaban:
Terdapat khilāf (perbedaan pendapat) di kalangan ‘ulamā, sebagian mereka menganggap tidak boleh karena itu termasuk niyāhah (perkabungan meratapi mayit), sebagian yang lain menganggap makrūh dan sebagian yang lain menganggap boleh.
Mereka yang tidak membolehkan karena menganggap itu termasuk niyāhah (perkabungan meratapi mayit), dan mereka berdalīl dengan suatu atsar dari seorang Shahabat yang mulia Jarīr bin ‘Abdillāh Al Bajalī, beliau berkata:
كُنَّا نَعُدُّ الاجتماعَ إِلى أهل المَيِّتِ، وصنيعة الطعام بعد دفنه مِن النِّيَاحَةِ
“Kami dahulu menganggap berkumpul di keluarga mayit dan membuatkan makanan setelah dimakamkan mayit itu termasuk niyāhah.”
Akan tetapi atsar ini juga diperselisihkan keshāhihannya, dan yang benarnya ini merupakan atsar yang dha’īf, diriwayatkan oleh Al Imām Ahmad di dalam “Musnad”nya dari jalur periwayatan Nashr bin Bāb, dia adalah perawi matrūk, dia sangat dha’īf. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Mājah dari jalur periwayatan Husyaim bin Basyīr, yang dia adalah mudallis.
Kalau pun ada yang tetap berhujjah dengan atsar tersebut karena menganggapnya shahīh, maka atsar tersebut adalah perkataan Shahabat, dan perkataan Shahabat dikatakan hujjah kalau tidak ada Shahabat lain yang menyelisihi, dan ternyata ada atsar dari perbuatan ‘Āisyah Radhiyallāhu ‘Anhā yang menunjukkan penyelisihan terhadap atsar tersebut:
أنها كانت إذا مات الميت من أهلها، فاجتمع لذلك النساء، ثم تفرَّقْنَ إلا أهلها وخاصَّتَهَا
“Bahwa ‘Āisyah dahulu apabila salah seorang dari keluarganya wafat maka para wanita berkumpul karena sebab itu, kemudian mereka kembali ke kediaman dan keluarga mereka.”
Dan juga ada atsar lain:
ولَمَّا مات خالد بن الوليد اجْتَمَعَتْ نِسْوَةُ بَنِي الْمُغِيرَةِ يَبْكِينَ عليه
“Tatkala Khālid Ibnul Walīd wafat maka berkumpullah para wanita Banī Al Mughīrah, mereka menangis atas kematiannya.”
Dan menangisnya mereka bukan termasuk niyāhah, karena Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam juga menangis di saat putera beliau Ibrāhīm ‘Alaihish Shalātu was Salām wafat. Demikian pula membuatkan makanan atau minuman untuk orang-orang yang ta’ziyah ini tidak mutlak sebagai niyāhah, Asy Syaikh Ibnu Bāzz pernah ditanya tentang menyambut orang-orang yang ta’ziyah dan duduk (berkumpul) untuk ta’ziyah, beliau katakan:
لا أعلم بأسًا فيمن نزلت به مصيبة بموت قريب أو زوجة ونحو ذلك أن يَستقبِل المُعَزِّين في بيته في الوقت المناسب؛ لأن التعزية سُنَّة، واستقبال المعزِّين مما يعينهم على أداء السُّنَّة، وإذا أكرمهم بالقهوة، أو الشاي، أو الطيب، فكل ذلك حسن
“Aku tidak mengetahui ada salahnya bagi seseorang yang sedang ditimpa musibah seperti wafatnya kerabat atau pasangan untuk menyambut orang-orang yang datang ta’ziyah di rumahnya pada waktu yang sesuai, karena sungguh ta’ziyah adalah sunnah, dan menyambut orang-orang ta’ziyah termasuk dari perkara yang memudahkan mereka dalam mengamalkan sunnah tersebut. Apabila menjamu mereka dengan kopi, teh, atau wewangian maka semua itu adalah kebaikan.”
Sebelum itu, salah seorang imām madzhab yaitu Ibnu Qudāmah Al Maqdisī telah menerangkan pula hukum menyuguhkan makanan kepada orang-orang yang ta’ziyah, beliau katakan:
فأما صنع أهل الميت طعامًا للناس فمكروه؛ لأن فيه زيادة على مصيبتهم، وشغلًا لهم إلى شغلهم، وتشبُّها بصنع أهل الجاهلية، وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز؛ فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القُرى والأماكن البعيدة، ويبيت عندهم، ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
“Adapun keluarga mendiang menyiapkan makanan bagi orang lain, maka itu adalah makrūh, karena sungguh itu menambah beban pada musibah mereka, dan menyibukkan mereka dengan kesibukan yang ada pada mereka, serta itu menyerupai perbuatan orang-orang Jāhiliyyah. Namun, apabila kebutuhan mendesak akan hal itu maka boleh, karena terkadang orang-orang datang dari daerah-daerah atau tempat-tempat yang jauh untuk menghadiri proses pemakaman mayit dan mereka menginap di keluarga mayit, sehingga keluarga mayit tidak memiliki pilihan lain selain menjamu mereka.”
[Diambil dari jawaban Al Ustādz Abū Ahmad Muhammad Al Khidhir bin Sālim bin Syahdiah Al Limborī pada kajian Manhajus Sālikīn wa Taudhīhul Fiqhi fid Dīn hari Ahad, tanggal 2 Rabī’ Al Awwal 1448 / 16 Agustus 2026 di Masjid At Taqwa Syiar Sunnah Kp. Ciketing Mustikajaya Bekasi].
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14770
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2865