HUKUM MEMBUKA DONASI

Pertanyaan:
Kenapa itu Ustādz dengan Salafiyyūn Tsabitūn selalu risih bila lihat umat Muslim buka donasi, itu langsung disuuzhoni dan dianggap jual agama, biasa jadiin dalīl sama mereka ucapan Asy Syaikh Muqbil yang bilang begini kurang lebihnya: “Para Ahlus Sunnah tidak menjual ilmu dan dakwah mereka dengan dirham dan dinar. Bahkan terkadang harta datang kepada mereka dari para raja (penguasa) dan selain mereka, lalu mereka menolaknya; karena mereka mengetahui bahwa jika mereka mengambillnya, hal itu akan menyebabkan mereka diam dari menyampaikan kebenaran dan bersikap basa-basi terhadap para penguasa.” [Fiqih Imam Al Wadi’ī (3/310)].

Jawaban:
Itu paham mereka, hakekat fatwā Syaikh yang mereka sebutkan itu menyindir mereka juga, bukankah mereka juga menerima pemberian penguasa?! Ada dari mereka menjadikan pemberian itu untuk WC saja karena syubhat katanya, namun sebagian yang lain dengan suka cita menerima, sampai dulu di antara mereka mengutarakan bahwa para donatur mereka sudah terpengaruh dengan hizbiyyah yang ada di markiz Tijārī, tapi Alhamdulillāh kata mereka ada jenderal putera mantan presiden Yaman memberi dana hingga bisa dipakai untuk THR dan lain-lain. Itu kalau mau berbicara soal menerima pemberian penguasa, jangankan hanya menerima, bahkan di antara dari masyayikh mereka membolehkan meminta ke penguasa, dan sampai ada di antara mereka beranggapan bahwa hutang-hutang mereka itu menjadi kewajiban penguasa membayarnya atau dengan cara mereka meminta ke penguasa supaya bisa bayar hutang. Itulah di antara muamalah mereka dengan penguasa, seburuk-buruknya seorang hizbī yang mereka tahdzīr, baik dari kalangan jam’iyyah atau muassasah atau kader partai namun kalau sudah menjadi penguasa mereka maka akan jadi mulia di sisi mereka, akan dianggap lebih baik dari syaikh mereka yang sudah mereka tahdzīr dan hajr (boikot), syaikh mereka akan mereka tahdzīr sampai mati, tapi kalau hizbī mubtadi’ yang sudah jadi penguasa maka seketika mereka anggap sebagai walī mereka, Hasbunallāhu wa Ni’mal Wakīl. Kenyataan yang kita dapatkan pada mereka, tidak membolehkan secara mutlak membuka donasi, terlebih lagi memiliki kotak infak, bagi mereka itu sama menjual agama, Wallāhul Musta’ān, bahkan di antara mereka sangat berani menganggap orang yang buka donasi sebagai penjual agama. Jika mereka menganggap itu hizbiyyah maka mana dalīl mereka yang menyebutkan itu hizbiyyah?. Adapun yang kita perbuat jelas dalīl kita, Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam saat masjid beliau sudah tidak dapat menampung banyaknya jamā’ah, beliau pun katakan kepada kaum Muslimīn:

«مَنْ يَشْتَرِي بُقْعَةَ آلِ فُلَانٍ فَيَزِيدُهَا فِي الْمَسْجِدِ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ»

“Siapa yang membeli tanah milik keluarga Fulān dan menjadikannya sebagai penambah luas pada masjid, maka dia akan mendapatkan sesuatu yang lebih baik daripadanya di Surga.”
Tidak seorang pun menyanggupi kecuali ‘Utsmān bin ‘Affān menantu beliau ‘Alaihimash Shalātu was Salām yang menyanggupinya, beliau katakan:

فَاشْتَرَيْتُهَا مِنْ صُلْبِ مَالِي فَزِدْتُهَا فِي الْمَسْجِدِ

“Aku pun membelinya murni dengan hartaku lalu aku menambah keluasan pada masjid.”
Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam di sini meminta bukan sebagai pensyafa’at untuk masjid atas nama orang lain, tapi ini untuk masjid atas nama beliau yaitu Masjid Nabawī.
Kalau mau dikatakan ini bukan meminta dengan nomor rekening dan bukan meminta dengan kotak infak, maka bukankah itu hanya wadah sebagaimana saat beliau meminta jamā’ah para wanita untuk berinfak lalu Bilāl menggunakan kainnya sebagai wadah, berkata Jābir bin ‘Abdillāh Radhiyallāhu ‘Anhumā:

وبلالٌ باسطٌ ثوبَه، يُلْقِي فيهِ النساءُ الصدقةَ

“Dan Bilāl memajang kainnya lalu para wanita melemparkan ke dalamnya sedekah mereka.”
Apakah Salafiyyūn Tsabitūn itu akan mengatakan bahwa perbuatan Salaf Shālih kita tersebut sama dengan menjual ilmu karena itu dilakukan sesudah menyampaikan mau’idzah dan pengajaran?! Atau akan dikatakan itu menjual agama karena dilakukan oleh pembawa agama?!.

[Muhammad Al Khidhir, Jum’at 22 Rabī’ Al Awwal 1448 / 4 September 2026 di Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14941
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2997