HUKUM KULTUM SETELAH SHALAT
Pertanyaan:
‘Afwân ijin bertanya Ustâdz, bagaimana hukum kultum yang dilakukan sehabis shalat wâjib, yaitu habis salâm langsung kultum, biasanya dilakukan pada saat selesai shalat Subuh dan Maghrib. Apakah boleh dilakukan untuk setiap harinya kultum tersebut?.
Jawaban:
Kalau kultum tersebut dilakukan setiap harinya saat selesai salâm dengan maksud memanfaatkan kesempatan banyaknya manusia yang belum sempat keluar maka ini boleh, sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimîn Rahimahullâh di antara alasannya:
إنما يبادرون بالكلام لأنهم يخشون أن يخرج الناس
“Hanya saja mereka bersegera pada pembicaraan karena sungguh mereka khawatir orang-orang akan keluar.”
Kemudian alasan yang lainnya, bahwa dzikir termasuk sunnah dan ilmu lebih utama darinya, beliau berkata:
أن طلب العلم أفضل من الأذكار التي تقال بعد الصلاة؛ لأن طلب العلم لا يعدله شيء؛ كما قال الإمام أحمد رحمه الله: العلم لا يعدله شيء، فهم يقولون نحن نتكلم بالعلم النافع
“Bahwa menuntut ilmu lebih utama daripada berbagai dzikir yang diucapkan setelah shalat, karena menuntut ilmu benar-benar tidak ada sesuatu pun yang mengimbanginya, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imâm Ahmad Rahimahullâh: “Ilmu tidak ada sesuatu pun yang mengimbanginya.” Mereka katakan: “Kita berbicara tentang ilmu yang bermanfaat.”
Kemudian alasan yang lainnya pula, dzikir dapat dilakukan sambil mendengarkan atau setelah pembicaraan ilmu, beliau berkata:
ومن أراد أن يسبح فليسبح وإن كنا نقرأ أو نتكلم ومن أراد أن يستمع لنا ثم يسبح بعد ذلك فله ذلك
“Siapa yang ingin untuk bertasbih maka dia bertasbih, meskipun kita sedang membaca atau sedang berbicara, dan siapa yang ingin terfokus mendengarkan kita kemudian dia berdzikir setelah itu maka itu boleh baginya.”
Apa yang beliau sebutkan itu memiliki asal dari sunnah, karena terkadang Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menyampaikan pembicaraan setelah salâm, disebutkan pada suatu riwayat:
فَلَمَّا فَرَغَ أقْبَلَ علَى النَّاسِ، فَقالَ: يا أيُّها النَّاسُ
“Tatkala beliau telah salâm maka beliau menghadap ke para ma’mûm lalu beliau berkata: “Wahai manusia…”
Apalagi telah ada pemutlakkan perkataan tentang shalat, sebagaimana di dalam suatu hadîts:
وتحليلها التسليم
“Kebolehan pada shalat untuk berbicara adalah setelah salâm.”
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Sabtu, 12 Rajab 1444 di Cipancur Klapanunggal Bogor.