HUKUM SHALAT BERJAMÂ’AH TANPA IQÂMAH
Santri:
Ustâdz, tadi shalat berjamâ’ah tanpa iqâmah?.
Ustâdz:
Tadi kita mengira sudah iqâmah, karena semua sudah pada rapat di shaf, makanya kita langsung takbîratul ihrâm.
Santri:
Tadi belum iqâmah karena masjid di kampung sebelah masih adzân, suaranya besar sekali, biasanya Ustâdz suruh iqâmah kalau masjid sekitar sudah tidak ada lagi adzân.
Ustâdz:
Biasanya demikian, hanya saja tadi kurang fokus dengan keadaan, mungkin karena masih terlalu lelah dan letih.
Santri:
Lalu bagaimana dengan shalat kita tadi tanpa ada iqâmah, apakah sah?.
Ustâdz:
Shalat yang kita kerjakan Insyâ Allâh sah, apalagi kita tidak bersengaja mengabaikan iqâmah:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَاۤ إِن نَّسِینَاۤ أَوۡ أَخۡطَأۡنَا
“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” [Surat Al-Baqarah: 286].
Tanya jawab santri bersama Muhammad Al-Khidhir pada malam Senin, 22 Rajab 1444 / 13 Februari 2023 di Masjid Muti’ah Pondok Pesantren / Majaalis Al-Khidhir Cipancur Klapanunggal Bogor.