BENTUK TAHDZIRAN KAUM MURJI’AH
Pertanyaan:
Ustâdz, apa tanggapan kita atas seorang pembela manhâj murji’ah, dia mengungkapkan bahwa ada sebagian Jamâ’ah kita bermanhâj takfïrî, belajar kitâb-kitâb sendiri dan bersama syaithân. Dia mentahdzîr mereka dan memerintahkan untuk menjauhi mereka karena sesat menyesatkan katanya.
Jawaban:
Itu hanyalah upaya pengalihan dari perkara yang sedang ramai dibicarakan, bisa jadi itu hanya kekhawatirannya karena akan semakin tersingkap paham murji’ah di kelompoknya. Kalau orang merasa di atas manhâj haq maka tentu akan menerangkan kebenaran, dia tidak hanya menjuluki dengan berbagai julukan terhadap orang yang membantahnya, namun dia akan membenarkan kebenaran yang dikatakan oleh orang yang membantahnya, sebagaimana Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah menyebutkan kepada Abû Hurairah tentang seseorang yang mencuri zakat:
صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ، ذَاكَ شَيْطَانٌ
“Dia telah jujur kepadamu padahal dia paling banyak berdusta, dia itu syaithân.”
Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menjuluki orang tersebut kadzûb karena sesuai kenyataannya, dan orang tersebut memang syaithân hanya saja merubah bentuk menjadi manusia, bersamaan dengan itu Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam membenarkan apa yang dia katakan:
إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِيِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika kamu hendak berbaring ke tempat tidurmu maka bacalah Ayat Kursî maka akan senantiasa atasmu penjagaan dari Allâh dan syaithân tidak akan mendekatimu sampai pagi.”
Perkataannya ini adalah kebenaran sebagaimana telah diakui oleh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, makanya Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu meriwayatkannya dan tetap menyebutkan shâhib kisahnya sebagai amanah ilmiah.
Tatkala ada ikhwah kita, berbuat sebagaimana yang diperbuat oleh Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu dengan tetap mengedepankan amanah ilmiah, dia dapatkan ilmu atau kebenaran dari orang-orang yang terpapar paham murji’ah maka dia amalkan dan dia sampaikan. Adapun kesalahan, ketergelinciran dan kebatilan mereka maka dia tinggalkan, bukankah pada kajian “Shahîhul Bukhârî” tadi telah kita sebutkan perkataan Al-Hâfizh Ibnu Hajar yang sangat salah dan bertentangan dengan manhâj Salaf, tatkala beliau mensyarah perkataan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ
“Sungguh Rabbnya ada di antaranya dan di antara kiblat.” Beliau katakan:
وفيه الرد على من زعم أنه على عرشه بذاته
“Padanya bantahan atas orang yang menyangka bahwa Allâh dengan Dzat-Nya di atas ‘arsy-Nya.”
Ini di antara dari sekian kesalahan yang sangat parah pada Al-Hâfizh Ibnu Hajar. Bersamaan dengan itu, tetap kita menerima kebenaran darinya, merujuk ke kitâb-kitâbnya dan kita tetap pula memperingatkan dari kesalahannya. Dan kita menyelisihi para pejuang manhâj murji’ah saat ini, tatkala seseorang yang berilmu sudah berbeda pandangan atau sudah menyelisihi mereka maka mereka tendang, tidak bolehkan mengambil satu faîdah pun darinya dan bahkan lebih dari itu memusnahkan atau meninggalkan kitâb-kitâbnya, Wallâhul Musta’ân.
Adapun kalau menjuluki seseorang sebagai takfîrî karena sebab dia mengkafirkan orang yang telah batal keislâmannya atau mengkâfirkan pelaku syirk akbar maka penjulukan tersebut akan mengenai para Salaf pula, Zaid bin ‘Amr bin Nufail yang telah mengkâfirkan orang-orang Quraisy karena tidak di atas agama Ibrâhîm ‘Alaihish Shalâtu was Salâm, Abû Sufyân mengkâfirkan raja Romawi Hiraql karena tidak memenuhi ajakan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam untuk masuk Islâm, para Shahabat mengkâfirkan para pengikut Musailamah Al-Kadzdzâb dan menganggap telah murtad orang-orang yang enggan melaksanakan kewajiban seperti mengeluarkan zakat.
Adapun penyebutkan belajar kitâb-kitâb sendiri maka belajar seperti ini tidak mengapa bagi orang yang sudah memiliki bekal ilmu dasar yang mencukupi, berkemampuan untuk menelaah dan memahami.
Tatkala dia mampu menerjemahkan atau membacakan dan mengajarkan maka tidak masalah, dahulu Waraqah bin Naufal menerjemahkan Injîl, tidak ada dari Salaf mempertanyakan belajarnya, bahkan keberadaan beliau termasuk hujjah hingga tidak ada udzur lagi bagi kaum jâhiyyah ketika itu.
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir.