HUKUM RAJAH

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya mengenai hukum rajah?.

Jawaban:
Rajah ada yang tulisannya jelas dan ada yang tidak jelas tulisannya, kedua-duanya teranggap syirik, sama saja keberadaannya digantung di rumah, diikat di tubuh, dijahitkan ke bagian tubuh, diselipkan di dompet, dibawa kemana-mana atau disimpan di suatu tempat, semuanya adalah syirik, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa menggantungkan tamîmah (rajah atau jimat) maka sungguh dia telah berbuat syirik.”

Meskipun rajah dituliskan padanya Lâ Ilaha Illallâh, walaupun rajah dicampur dengan Lâ Ilaha Illallâh tetap hukumnya syirik, Lâ Ilaha Illallâh akan batal tatkala bercampur dengan syirik. Dan jangan sekali-kali tertipu dengan kaum murji’ah, dengan gampang mereka menganggap seseorang bertauhid lantaran memiliki Lâ Ilaha Illallâh. Ketahuilah bahwa Hiraql Raja Romawi memiliki surat Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam yang di dalamnya ada kalimat Tauhîd dan Hiraql menjadikannya sebagai pusaka hingga mewariskannya ke putera mahkotanya. Namun itu tidaklah menjadikannya sebagai muslim karena terbatalkan oleh kekâfirannya, sebagaimana orang yang memiliki rajah yang tertuliskan padanya kalimat Tauhîd, tidak akan menjadikan rajahnya boleh dan tidak pula menjadikannya termasuk dari Ahli Tauhîd karena terbatalkan oleh syiriknya, berkata Syaikhul Islâm Muhammad bin ‘Abdil Wahhâb At-Tamîmî Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:

أن الشرك إذا خالط العبادة أفسدها وأحبط العمل وصار صاحبه من الخالدين في النار

“Sungguh syirik itu, apabila bercampur dengan ibadah maka syirik akan merusak ibadah, akan membatalkan amalan dan menjadikan pelakunya termasuk dari orang-orang yang kekal di dalam Neraka.”

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada malam Jum’at, 27 Jumâdal Ãkhirah 1444 di Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/7138