‘ULAMÂ TIDAK RIDHÂ GAMBAR MEREKA DISEBAR

Pertanyaan:
Ustâdz, bagaimana menasehati orang yang bermudah-mudahan sekali berfoto-foto dengan beralasan: “Ulamâ sudah banyak tersebar vidio dan foto mereka”?.

Jawaban:
Hendaklah bagi setiap orang tidak menjadikan alasan dengan beredarnya foto atau vidio ‘Ulamâ untuk membenarkan perbuatannya dalam bergampang-gampangan membuat gambar makhluk bernyawa, karena bisa jadi ‘Ulamâ tidak meridhâi tersebarnya gambar-gambar mereka. Apalagi keadaan di zaman sekarang, di mana-mana alat pembuat gambar makhluk bernyawa terpasang, CCTV hampir di mana-mana ada, jangankan di jalan-jalan, di tempat-tempat umum seperti masjid banyak didapati. Belum lagi yang sengaja merekam gambar di saat ‘Ulamâ sedang konsentrasi menyampaikan khutbah atau kajian, itu bisa jadi ‘Ulamâ tidak meridhai mereka digambar. Demikian pula kita tidak menjamin diri kita terbebas dari digambar, karena kita tentu akan keluar, baik untuk berdakwah atau karena urusan kebutuhan hidup. Dan kita tidak pernah ridhâ kalau digambar, terlebih lagi kalau disebar gambar-gambar kita. Ketidakridhaan kita seperti itu, supaya kalau nanti gambar kita disembah, kita tidak tergolong seperti thâghût, karena thâghût itu ridhâ bila disembah, berkata ‘Ulamâ’:

الطاغوت عام في كل ما عُبد من دون الله، فكل ما عبد من دون الله، ورضي بالعبادة

“Thâghût adalah suatu yang umum pada setiap apa saja yang disembah dari selain Allâh dan sesuatu itu ridhâ untuk diibadahi.”

Selain alasan itu, kita juga tidak ridhâ kalau digambar meskipun yang berdosa adalah yang menggambar, hanya saja kita ingin mengupayakan supaya hukum gambar makhluk bernyawa ini tidak sampai dianggap boleh, karena sudah sangat jelas hukumnya harâm berdasarkan dalîl-dalîl yang tidak mungkin untuk dita’wil lagi. Berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âla di dalam hadîts qudsî:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً

“Siapakah yang lebih zhâlim daripada orang yang ingin mencipta seperti ciptaan-Ku, kalau mampu coba mereka ciptakan lalat atau ciptakan semut kecil?!” Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim.

Ini adalah tantangan dari Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ yang bukan ringan dan tidak pula remeh, dan juga Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam tidak pernah memberi keringanan pada masalah ini kecuali kalau menggambar tanpa kepala, beliau katakan:

الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ

“Gambar mahkluk bernyawa adalah kepala, jika kepala dipotong, maka itu bukanlah gambar makhluk bernyawa.” Riwayat Al-Baihaqî.
Demikian pula ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ tidak pernah memberi keringanan dalam masalah ini, sampai seseorang berkata kepada beliau:

يَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ

“Wahai Abûl ‘Abbâs, sungguh aku adalah seseorang yang sumber penghidupanku dari pekerjaan tanganku dan sungguh aku bekerja membuat gambar-gambar makhluk bernyawa ini.”
Alasan orang tersebut tidak membuat ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ membolehkan secara khusus kepadanya dan tidak pula membolehkan secara umum, justru beliau tetap mengharamkannya dengan menyebutkan dalîl:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا

“Siapa saja yang membuat gambar mahkluk bernyawa ini, sungguh Allâh akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh ke gambar yang dia buat itu dan sekali-kali dia tidak akan bisa meniupkan ruh kepadanya selama-selamanya”.
Orang itu tatkala mendengarkan dalîl tersebut, membuatnya sangat ketakutan dan wajahnya menjadi pucat. Lalu ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ mengatakan kepadanya:

وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

“Celaka kamu, jika kamu enggan kecuali tetap menggambar, maka gambarlah pepohonan atau segala sesuatu yang tidak bernyawa”. Riwayat Al-Bukhârî.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Sabtu, 10 Rabî’ Ats-Tsânî 1444 / 5 November 2022 di Stasiun KRL Nambo Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6956