FÂIDAH HADÎTS DAN NAHWU

Pertanyaan:
Dari fâidah hadîts yang Ustâdz sampaikan berupa perkataan Al-Imâm Ibnul Qayyim Rahimahullâh:

لَا خِلَافَ أَنَّهُ لَمْ يَحُجَّ بَعْدَ هِجْرَتِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ سِوَى حَجَّةٍ وَاحِدَةٍ وَهِيَ حَجَّةُ الْوَدَاعِ

“Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa Beliau Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah haji setelah hijrahnya ke Madînah kecuali hanya haji sekali saja yaitu haji wadâ’.”
Mohon Ustâdz memberikan tambahan fâidah nahwu dari perkataannya: Lam Yahujja. Bagaimana asal katanya? Bukankah kemasukan huruf Lam yang seharusnya berharakat sukûn? Jazâkallâhu khairan Ustâdz.

Jawaban:
Kata Yahujju termasuk dari fi’il mudha’af, asalnya adalah Yahjuju, dan kata Yahjuju ini memiliki pola seperti Yaktubu. Karena pada kata Yahjuju ini terkumpul dua huruf sama yang berharakat yaitu jîm (pada ‘ain kalimah dan lâm kalimah) maka dipindahkanlah harakat jîm yang pertama ke hâ sukûn yang sebelumnya lalu diidghamkan jîm pertama ke jîm kedua maka jadilah Yahujju.
Tatkala kata Yahujju ini dimasuki oleh huruf jazm seperti Lam maka tanda jazmnya adalah sukûn muqaddar, meskipun yang nampak itu fathah tetap dikatakan majzûm dan tanda jazmnya adalah sukûn muqaddar, dan harakat fathahnya sebagai takhfîf saja. Wallâhu A’lam.

Muhammad Al-Khidhir di Cipancur Ligarmukti Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6270