BELAJAR DARI SUMUR RÛMAH

Pertanyaan:
Ustâdz, apa benar kalau seorang pengajar menjadi pensyafa’at buat markiz sendiri, memberitahu orang-orang untuk bersumbang dana ke markiznya yang dia mengajar di dalamnya tidak boleh, kecuali kalau dianya menjadi pensyafa’at untuk markiz lain bukan markiz dia sendiri?. Apa benar begitu, karena ada ustâdz kokohi yang mengatakannya?.

Jawaban:
Kalau seseorang membuka donasi untuk dirinya pribadi seperti untuk membangun rumah pribadinya di lingkungan pondok pesantrennya atau untuk kebutuhan-kebutuhan pribadinya, itu bisa dikatakan tidak boleh. Tapi kalau dia membuka donasi untuk kemaslahatan umum di lingkungannya maka ini tidak masalah. Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkata kepada orang-orang Muslim:

مَنْ حَفَرَ رُومَةَ فَلَهُ الْجَنَّةُ

“Barangsiapa yang membebaskan sumur Rûmah, maka baginya Surga.”
Dalam suatu riwayat dengan lafazh:

مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَكُونُ دَلْوُهُ فِيهَا كَدِلاَءِ الْمُسْلِمِينَ

“Siapa yang mau membeli sumur Rûmah, maka dia berhak menimba airnya sebagaimana orang-orang Muslim juga berhak menimba padanya.”
Berkata ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallâhu ‘Anhu:

فَحَفَرْتُهَا

“Akupun membebaskannya.”
Para perawi hadîts ini mengatakan:

فَاشْتَرَاهَا عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

“Lalu dibelilah oleh ‘Utsmân semoga Allâh meridhainya.”

(Muhammad Al-Khidhir).