HUKUM SEPUTAR ZAKAT DAN ‘ÎD

Pertanyaan:
‘Afwân Ustâdz mengajukan pertanyaan, ada seseorang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan beras, di samping itu dia juga ingin memberikan uang sebagai sedekah supaya menyenangkan faqîr, apakah boleh Ustâdz memberikan uang bertepatan dengan zakat fitrah?

Jawaban:
Boleh bagi orang yang zakat memberikan tambahan atas zakatnya, baik tambahnya berupa makanan semisal zakatnya atau makanan ringan atau uang. Semua tambahan itu teranggap sebagai sedekah, Insyâ Allâh orang yang mengeluarkan zakat tersebut mendapatkan dua keutamaan, keutamaan menunaikan zakat dan keutamaan memberi sedekah. Terkadang orang sangat memperhitungkan zakatnya sehingga dipas-paskan, padahal kalau dia sengaja lebihkan dengan niat sedekah terhadap yang selebihnya maka itu suatu keutamaan dan pahala yang besar, berkata Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ: أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى

“Datang seseorang kepada Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia bertanya: Wahai Rasûlullâh, sedekah manakah yang paling besar pahalanya? Beliau menjawab: “Kamu bersedekah dalam keadaan kamu sehat lagi kikir, kamu takut akan kemiskînan dan kamu mengharapkan kekayaan.” Riwayat Al-Bukhârî (no. 1419).

Pertanyaan:
Akh afwân tolong tanyakan Ustâdz, bagaimana penunaian zakat jika sekarang sudah tanggal 1 Syawwâl?

Jawaban:
Di saat kamu mendengarkan bahwa ternyata hari ini sudah masuk tanggal 1 Syawwâl maka wâjib bagimu untuk bersegera mengeluarkan zakatmu, jangan menunda-nundanya, Insyâ Allâh kamu dipermisalkan seperti orang yang tertidur dari shalat atau terlupakan darinya kemudian diberitahu di saat waktu telah berlalu, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa lupa dari suatu shalat, maka hendaklah dia bersegera shalat ketika mengingatnya, tidak ada kaffârah baginya kecuali itu.” Riwayat Al-Bukhârî (no. 597).

Pertanyaan:
Ustâdz bolehkah menghadiri shalat Îd yang mana di daerah itu termasuk zona hijau?

Jawaban:
Sudah sering kita ingatkan bagi yang merasa sehat untuk tetap hadir shalat berjamâ’ah bersama kaum Muslimîn selama masih ada shalat berjamâ’ah di lingkungan sekitarnya, termasuk shalat Jum’at dan shalat ‘Îd, kecuali kalau pemerintah mencegah dan mengancam sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imâm Asy-Syâfi’î Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:

إِنْ كَانَ خَائِفًا إِذَا خَرَجَ إِلَى الْجُمُعَةِ أَنْ يَحْبِسَهُ السُّلْطَانُ بِغَيرِ حَقٍّ كَانَ لَهُ التَّخَلُّفُ عَنِ الْجُمُعَةِ

“Apabila seseorang takut jika keluar untuk Jum’atan maka pemerintah akan menahannya dengan tanpa kebenaran maka boleh baginya untuk tidak ikut Jum’atan.”
Adapun kalau pemerintah hanya menganjurkan maka perintah Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ dan Rasûl-Nya yang harus kita ikuti, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

وَمَن یُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَیَخۡشَ ٱللَّهَ وَیَتَّقۡهِ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡفَاۤىِٕزُونَ

“Barangsiapa mentaati Allâh dan Rasûl-Nya, dia dalam keadaan takut kepada Allâh dan bertakwa kepada-Nya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Surat An-Nûr: 52].
Semoga Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang beruntung dan semoga Allâh ‘Azza wa Jalla menjauhkan kita dari fitnah para pembuat makar.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada hari Sabtu tanggal 1 Syawwâl 1441 / 23 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir