ADAB-ADAB MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
📝 Pertanyaan:
Saya ada titipan pertanyaaan dari teman, dia bertanya: Bagaimana adab penggunaan media sosial menurut Ustâdz? Syukrân Ustâdz.
📜 Jawaban:
Media sosial hukum asalnya termasuk dari perkara yang mubah, dan dia akan berubah hukumnya tergantung pada penggunaannya, dengan demikian supaya menjaga dari terjatuh ke dalam perkara yang terlarang dan tercela maka kita akan sebutkan di antara adab-adabnya:
🔹 Menggunakannya pada perkara kebaikan, baik itu pada perkara dunia maupun pada perkara agama.
🔸 Menggunakannya pada perkara yang diperlukan.
🔹 Berhati-hati jangan sampai melampui batas pada pembicaraan dan pemberian komentar, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا
“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan dimintai pertanggung jawaban.” [Al-Isrâ’: 36].
🔸 Berhati-hati dalam bersenda gurau, berkata Ibnu Hibbân Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:
وَكَمْ مِنَ افْتِرَاقٍ بَيْنَ أَخَوَيْنِ وَهَجْرَانِ بَيْنَ مُتَآلُّفَيْنِ كَانَ أَوَّلُ ذٰلِكَ الْمِزَاحَ
“Betapa banyak dari berpisahan antara dua orang bersaudara dan saling membelakangi antara dua orang bersahabat karena berawal dari bersenda gurau.”
🔹 Jika menerima tulisan maka perhatikanlah amânah ilmiyyahnya yaitu tetaplah sebutkan pemilik tulisannya, sebagaimana yang dinasehatkan oleh Az-Zuhrî kepada muridnya Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaihimâ:
يَا يُوْنُسُ، إِيَّاكَ وَغُلُوْلُ الْكُتُبِ، فَقَالَ لَهُ: وَمَا غُلُوْلُ الكُتُبِ؟ قَالَ: حَبْسُهَا عَلَى أَصْحَابِهَا
“Wahai Yûnus, hati-hatilah kamu dari ghulûl pada tulisan-tulisan. Maka beliau bertanya: Apa itu ghulûl pada tulisan-tulisan? Beliau menjawab: “Menahannya pada pemilik-pemiliknya”. Yakni tidak menyebutkan pemilik-pemiliknya.
🔸 Jika membagikan tulisan maka perhatikanlah dengan teliti, apakah itu adalah kebenaran ataukah kesalahan? Jika kebenaran maka sebarkanlah dan jika kesalahan maka tahanlah.
🔹 Jika membagikan berita maka lihatlah, apakah itu benar adanya ataukah kedustaan yang diada-adakan? Jika itu benar adanya maka apakah bermanfaat ataukah tidak? Jika bermanfaat maka sebarkanlah dan jika tidak bermanfaat maka tahanlah, berkata Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah bagi seseorang dalam keadaan berdusta ketika dia menceritakan terhadap apa yang dia dengar.”
🔸 Tidak menyebarkan kemungkaran dan kekejian serta tidak pula menyebarkan aib-aib dan aurat-aurat, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْآخِرَةِۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin supaya perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman maka mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Allâh adalah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui”. [An-Nûr: 19].
🔹 Tidak menggunakannya untuk menipu, berkata Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa menipu kami maka dia bukan termasuk dari kami.”
🔸 Jangan sampai menerlantarkan kewajiban karena tersibukan dengannya atau menyia-nyiakan tanggung jawab karena sebabnya, berkata Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
“Cukuplah bagi seseorang dalam keadaan berdosa ketika dia menerlantarkan orang yang di bawah tanggung jawabnya.”
Semoga Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ memberikan taufîq kepada kita kepada setiap apa yang Allâh ridhai dan setiap apa yang Allâh cintai.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada tanggal 7 Syawwâl 1438 di Bekasi.