SHALAT MELIHAT KE ARAH KIBLAT
Pertanyaan:
Ustâdz semoga Allâh selalu menambahkan kebaikan kepada Ustâdz, saya mau bertanya Ustâdz: Riwayat Al-Bukhârî (713) dari Khabbâb Radhiyallâhu Anhu, seseorang bertanya kepadanya: “Apakah Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam membaca dalam shalat Zuhur dan ‘Ashar?” Beliau berkata: “Yâ.” Kami tanya: “Bagaimana kalian mengetahuinya?” Beliau berkata: “Dengan gerakan jenggotnya.”
Apakah bisa di jadikan hujjah kalau saat shalat pandangan kita lurus ke depan bukan ke tempat sujud?
Jazâkallâhu khairan Wa Bârakallâhu fîkum.
Jawaban:
Hadîts tersebut tidak tepat bila dijadikan sebagai dalîl tentang memandang lurus ke depan di dalam shalat, karena hadîts tersebut sebagai dalîl penetapan tentang adanya bacaan di saat shalat sirriyyah dan bacaan itu hendaklah terlafazhkan dengan lisan, minimalnya dengan gerakan bibir. Dengan adanya gerakan jenggot Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam itu menunjukkan bahwa bibir beliau bergerak-gerak, ini sesuai dengan hadîts:
لَا يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Hendaklah lisanmu senantiasa basah karena berdzikir kepada Allâh ‘Azza wa Jalla.” Riwayat At-Tirmidzî.
Dalîl yang jelas menunjukkan tentang pandangan ke depan ketika berdiri shalat adalah perkataan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
رَأَيْتُ فِي مَقَامِي هَذَا كُلَّ شَيْءٍ وُعِدْتُمْ حَتَّى لَقَدْ رَأَيْتُنِي أُرِيدُ أَنْ آخُذَ قِطْفًا مِنْ الْجَنَّةِ حِينَ رَأَيْتُمُونِي جَعَلْتُ أُقَدِّمُ وَلَقَدْ رَأَيْتُ جَهَنَّمَ يَحْطِمُ بَعْضُهَا بَعْضًا حِينَ رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ
“Aku melihat di tempat berdiriku ini segala sesuatu yang dijanjikan kepada kalian, sampai aku benar-benar melihat diriku ingin mengambil setangkai buah dari Surga, sebagaimana ketika kalian melihatku maju. Sungguh aku telah melihat neraka Jahanam yang saling menghanguskan sebagiannya terhadap sebagian yang lain, itu terjadi saat kalian melihatku mundur.” Riwayat Muslim.
Ini merupakan dalîl yang sangat jelas menunjukkan bahwa shalat itu dengan melihat ke depan, ini merupakan asal pelaksanaan shalat, karena arah kiblat ada di depan, dan kita diperintah untuk melihat ke arah kiblat, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
وَمِنۡ حَیۡثُ خَرَجۡتَ فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ وَحَیۡثُ مَا كُنتُمۡ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمۡ شَطۡرَهُ
“Dari mana saja kamu, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjid Harâm. Dan dimana saja kalian berada, maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya.” [Surat Al-Baqarah: 150].
Kecuali kalau di depan itu ada sesuatu yang mengganggu kekhusyû’an shalat maka hendaklah melihat ke tempat sujûd.
Hadîts tersebut menunjukkan pula bahwa orang yang tidak khusyû’ di dalam shalatnya tidaklah batal shalatnya, hanya saja dia tidak mendapatkan keutamaan khusû’.
Demikian pula seseorang melangkah ke depan selangkah atau dua langkah untuk mendekati sutrah karena keadaannya masbûq atau karena mengisi shaff yang kosong di depannya pada saat sedang shalat berjamâ’ah maka itu tidak membatalkan shalat, karena teranggap sebagai gerakan ringan.
Semoga Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ memberikan kemudahan kepada kita untuk senantiasa beramal di atas ilmu dan kita berlindung kepada-Nya dari beramal tanpa ilmu.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh sebelum kajian Al-Qawâ’idul Hisân pada hari Sabtu tanggal 15 Syawwâl 1441 / 6 Juni 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.