LARANGAN MENGUNGKIT DAN MENGAMBIL KEMBALI HIBAH

📱 Pertanyaan:
Masalah hibah itu terdapat di Al-Qur’ãn atau di hadîts? Apa hukumnya kalau hibah itu dicabut?

📲 Jawaban:
Perkara hibah telah disebutkan di dalam Al-Qur’ãn dan As-Sunnah, secara bahasa disebutkan di dalam Al-Qur’ãn:

وَوَهَبۡنَا لَهُم مِّن رَّحۡمَتِنَا

“Kami hibahkan untuk mereka dari rahmat Kami.” [Surat Maryam: 50].

Secara syar’î tentang adanya hibah disebutkan oleh Ahlul ‘Ilmi dengan berdalîl perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَیۡءࣲ مِّنۡهُ نَفۡسࣰا فَكُلُوهُ هَنِیۤـࣰٔا مَّرِیۤـࣰٔا

“Jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka ambillah pemberian itu sebagai pemberian yang bagus lagi baik.” [Surat An-Nisâ: 4].
Mereka tafsîrkan:

أَي إِذَا وَهَبْنَ لَكُم شَيئًا مِنْ مُهُورِهِنَّ

“Yaitu jika mereka menghibahkan sesuatu untuk kalian dari mahar mereka.”

Dalîl yang sangat jelas menunjukkan tentang disyari’atkannya hibah adalah hadîts yang diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata:

الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ، ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

“Orang yang mengambil kembali apa yang telah dia hibahkan itu seperti perumpaaan anjing yang muntah lalu kembali menyantap muntahannya.”

Cukup ini sebagai dalîl bahwa hibah itu perkara yang disyari’atkan di dalam Islâm, ketika demikian keberadaannya maka tidak dibolehkan untuk menyalahinya, sama saja dengan cara mengungkit-ungkitnya atau dengan cara mencabutnya. Dan hadîts tersebut menunjukkan bahwa hibah tidak boleh dicabut, yakni sesuatu yang sudah dihibahkan maka tidak boleh untuk diambil kembali, Wallâhu A’lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada hari Rabu tanggal 2 Rabî’ul Awwal 1441 / 30 Oktober 2019 di Mutiara Gading Timur 2 Mustika Jaya Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/3514