MENDAHULUKAN IBU DALAM BERQURBÂN

📱 Pertanyaan:
‘Afwan Ustâdz untuk permasalahan qurbân, jika seorang anak hanya mampu berqurbân untuk dirinya sendiri tetapi dia mengetahui bahwa ibunya belum berqurbân manakah yang lebih diutamakan antara ibunya atau dirinya terlebih dahulu?

📲 Jawaban:
Kalau ibunya masih hidup maka hendaklah dia mendahulukannya, karena keberadaan ibunya sama dengan ayahnya yaitu pemilik terhadap dirinya, disebutkan di dalam hadîts:

أَنتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ

“Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu.”
Oleh karena itu, mendahulukan ibu pada amalan seperti berqurbân ini adalah seutama-utama bakti, dan ini sebagai jawaban atas pertanyaan seseorang:

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟

“Wahai Rasûlullâh siapa orang yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?.”
Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

أُمُّكَ؟

“Ibumu.”
Penanya mengulangi pertanyaan sebanyak tiga kali, Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam mengulangi pula jawaban yang semisal sebanyak tiga kali.”

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada hari Senin 5 Dzulqa’dah 1440 / 8 Juli 2019 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/3081