HUKUM MENITIPKAN BARANG DENGAN NIAT DIJUAL

Tanya jawab setelah kajian di kota Batam

Pertanyaan:
Apakah boleh kita menitipkan barang seperti cengkeh atau coklat atau yang semisalnya ke toko orang yang membeli barang-barang tersebut, dan kita katakan kepadanya: “Ini saya titipkan nanti kalau saya sudah membutuhkan uang baru saya datang ke toko mengambil uangnya”, dan harga di sini disesuaikan dengan harga pasaran, kalau dia pergi ambil itu harga barang naik maka dia ambil harga seperti itu, kalau dia akan ambil di saat harga turun maka dia ambil seperti harga itu. Apakah ini boleh?

Jawaban:
Jual beli dengan cara seperti ini hendaklah dijauhi, ini bertentangan dengan dalîl-dalîl, Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan transaksi seperti ini agar dilakukan dengan:

كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Ukuran yang sudah diketahui, berat sesuai timbangannya sudah diketahui hingga waktu yang diketahui pula.”

Model transaksi yang disebutkan oleh penanya tersebut tidak memperjelas, bagaimana kalau sewaktu-waktu pembeli sudah memerlukannya untuk dijual kembali atau sudah diminta oleh pihak lain untuk membelinya karena sudah sangat membutuhkannya, namun karena orang yang menitipkannya belum menginginkan untuk menjualnya maka dia tentu telah berbuat salah, berkata Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ

“Tidaklah menahan kecuali orang yang berbuat salah”. Riwayat Muslim dari Ma’mar bin ‘Abdillâh.
Perkataannya: “Yahtakir” yaitu menahan makanan atau sesuatu yang semisalnya dari menjualnya karena menunggu waktu naiknya harga, bersamaan dengan itu dia belum membutuhkannya sementara manusia membutuhkannya, namun dia belum mau menjualnya.

Metode transaksi yang disebutkan oleh penanya ini tentu akan merugikan pihak yang dititipkan, bagaimana kalau dia menginginkan mengambil harganya di saat pembeli itu kehabisan uang atau di saat usahanya bangkrut maka tentu dia tidak akan bisa membayarkan nya. Dengan sebab itu diketahuilah bahwa metode transaksi yang ditanyakan di sini adalah salah karena bertentangan pula dengan hadîts:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh memudharatkan dan tidak boleh pula saling merugikan”.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada tanggal 4 Dzulqa’dah 1436 di Batam.

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir