MEMBUAT PATUNG DAN MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
Pertanyaan:
Bolehkah bagi seseorang membuat patung macan atau harimau lalu memajangnya di kebun miliknya, karena dengan sebab itu hewan atau binatang perusak tanaman takut mendekat ke kebun? Bagaimana dengan fatwâ orang ‘âlim yang membolehkan karena ada kemaslahatannya?.
Jawaban:
Semoga Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ memaafkan kita dan memaafkan orang ‘âlim tersebut. Sangat tidak cukup pembolehannya hanya sebatas melihat kemaslahatan dunia saja, namun hendaklah melihat kepada dampaknya terhadap ‘aqîdah dan keterjerumusan kepada penyelisihan terhadap tauhîd. Tidakkah kita khawatir suatu saat patung macan atau harimau itu akan disembah? Kita khawatirkan setan akan datang kepada kaum yang tidak mengenal dengan benar terhadap tauhîd lalu membisikkan kepada mereka bahwa patung itu telah berjasa besar dalam menyelamatkan kebun-kebun. Bagaimana kalau suatu zaman nanti tatkala generasi pembuat patung itu telah tiada, lalu datang setan membisikan ke anak keturunan mereka bahwa patung itu telah menolong dan membantu nenek moyang mereka dalam melindungi kebun-kebun hingga mendatangkan kemaslahatan dunia yang banyak, dengan itu merekapun mengagumkannya, hingga mereka menyembahnya. Kita sangat khawatirkan kejadiannya akan seperti kisah orang-orang shâlih yang termasuk dari kaum Nûh ‘Alaihish Shalâtu was Salâm sebagaimana yang diceritakan oleh ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ:
فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنِ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمُ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا، وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ
“Tatkala orang-orang shâlih itu telah wafat maka setan membisikkan kepada kaum mereka untuk membuatkan patung di majlis mereka yang dahulu mereka duduk padanya, dan mereka menamai patung-patung itu dengan nama-nama mereka lalu mereka melakukannya. Ketika itu belum disembah sampai para pembuat patung itu mati lalu hilang ilmu maka patung itupun disembah.” Riwayat Al-Bukhârî (no. 4920).
Jangankan masalah patung seperti itu, masalah gambar makhluk bernyawa saja kita sudah khawatirkan, apalagi di zaman sekarang ini, tatkala orang yang dianggap shâlih mati maka berbagai gambarnya akan bermunculan dan disebarkan, tidak hanya orang awam namun orang yang mengaku memiliki ilmupun ikut menyebarkan. Kita khawatirkan ini, karena Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah katakan tentang orang-orang Nashârâ yang memajang gambar-gambar di gereja di Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya mereka itu jika ada orang shâlih di kalangan mereka yang wafat maka mereka membangun di atas kuburannya suatu masjid, dan mereka menggambar gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allâh.” Riwayat Al-Bukhârî (no. 427).
Oleh karena itu kita ingatkan perkataan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Hendaklah kamu tidak membiarkan gambar kecuali kamu menghapusnya dan tidak pula kuburan yang tinggi kecuali kamu meratakannya.” Riwayat Muslim (no. 2287).
Dijawab oleh:
Ustâdzunâ Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada hari Kamis tanggal 1 Jumâdal Ãkhirah 1442 / 14 Januari 2021 di Dârul Qur’ãn wal Hadîts Bekasi.