HUKUM SHALAT DI ATAS PENGALAS

Pertanyaan:
Ustâdz, apakah hukumnya shalat memakai sajjâdah? Apakah benar bid’ah? Tadi teman datang ke kost menumpang shalat dan menolak memakai sajjâdah. Saya selama ini tidak tahu setiap shalat selalu memakai sajjâdah merasa nyaman saat sujûd tidak sakit.

Jawaban:
Shalat menggunakan sajjâdah bukanlah termasuk bid’ah, boleh shalat di atasnya, karena Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm pernah shalat di atas pengalas, berkata Maimûnah Radhiyallâhu ‘Anhâ:

كَانَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ

“Dahulu Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam shalat di atas tikar kecil.”
Berkata Al-Mughîrah Radhiyallâhu ‘Anhu:

كَانَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ

“DahulubRasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.”
Dan juga berkata ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ

“Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat di atas permadani.”

Dengan keberadaan Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm pernah shalat di atas pengalas seperti itu menunjukkan bahwa boleh shalat di atas pengalas, meskipun kebanyakan shalat beliau tanpa pengalas karena masjid beliau tidak ada pengalas, bukan berarti shalat tanpa pengalas lebih utama daripada menggunakan pengalas. Untuk menentukan yang utama yaitu yang shalatnya dalam keadaan khusyu’, siapa yang shalat menggunakan pengalas lebih khusyu’ baginya daripada tanpa pengalas maka dia shalat menggunakan pengalas, dan siapa yang lebih khusyu’ tanpa pengalas maka hendaklah shalat tanpa pengalas, apalagi kalau pengalasnya berwarna warni, bergambar ka’bah atau masjid yang membuatnya terganggu dengan gambar-gambarnya maka hendaklah dia shalat tanpa pengalas, Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm pernah berkata:

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي

“Bawalah oleh kalian bajuku ini ke Abû Jahm dan bawakan kepadaku baju dari Abû Jahm yang tidak bercorak, karena baju yang bercorak ini mengganggu kekhusyu’an shalatku.”

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada hari Ahad tanggal 15 Sya’bân 1442 / 28 Maret 2021 di Kp. Tenggilis Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/5409