PEMBAGIAN ORANG KÂFIR DAN HUKUM BUNUH DIRI

Pertanyaan:
Apakah setiap orang yang sudah kâfir boleh ditumpahkan darahnya, karena sepertinya orang yang melakukan bom bunuh diri berkeyakinan atas halâlnya darah setiap orang yang sudah kâfir?

Jawaban:
Tidak semua orang-orang kâfir boleh ditumpahkan darah mereka, karena ada tiga orang kâfir yang tidak boleh ditumpahkan darah mereka:

1) Kâfir dzimmî, yaitu orang kâfir yang hidup di negeri orang-orang Muslim, keberadaannya seperti orang-orang Yahûdî yang menetap di Madînah pada zaman Nabî’ Alaihish Shalâtu was Salâm.

2) Kâfir mu’âhad, yaitu orang kâfir yang ada perjanjian damai untuk tidak akan ada peperangan dalam waktu tertentu. Siapa yang sengaja menumpahkan darah orang kâfir mu’âhad ini maka dia telah terjatuh ke dalam pelanggaran dan dosa besar, berkata Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa membunuh seorang kâfir mu’âhad maka dia tidak akan mencium wangi Surga, padahal wanginya tercium dari sejauh perjalanan 40 tahun.” Riwayat Al-Bukhârî.

3) Kâfir musta’min, yaitu orang kâfir yang masuk ke negeri orang-orang Muslim yang mendapatkan jaminan keamanan oleh pemerintah, dia sebagai pedagang, pengunjung atau utusan dari negerinya. Keberadaannya ini masuk pada keumuman perkataan Allâh ‘Azza wa Jalla:

وَإِنۡ أَحَدࣱ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِینَ ٱسۡتَجَارَكَ فَأَجِرۡهُ حَتَّىٰ یَسۡمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبۡلِغۡهُ مَأۡمَنَهُۥۚ ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّهُمۡ قَوۡمࣱ لَّا یَعۡلَمُونَ

“Jika ada seseorang dari kalangan orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu maka lindungilah dia sehingga dia dapat mendengarkan perkataan Allâh (Al-Qur’ãn) kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengetahui.” [Surat At-Taubah: 6].

Kita mengkafirkan orang-orang Yahûdî, Nashârâ, musyrikîn dan orang-orang yang nyata kekafirannya, bukan berarti kita menghalâlkan darah mereka secara mutlak, namun yang kita halâlkan adalah orang-orang kâfir harbî, yaitu orang-orang kâfir yang melakukan peperangan dengan kaum Muslimîn. Tatkala mereka melakukan peperangan melawan kaum Muslimîn maka kita bersama kaum Muslimîn berjihâd melawan mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh Allâh ‘Azza wa Jalla:

وَقَـٰتِلُوا۟ فِی سَبِیلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِینَ یُقَـٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوۤا۟ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِینَ

“Perangilah oleh kalian di jalan Allâh orang-orang yang memerangi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. [Al-Baqarah: 190].
Dalam berjihâd fî Sabîlillâh di medan tempur saja kita diperintah untuk tidak melampui batas, di antara bentuk melampui batas adalah membunuh diri sendiri di dalam peperangan. Orang yang membunuh dirinya sendiri di medan perang di saat peperangan berlangsung ini teranggap dosa besar, Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm pernah berkata tentang seseorang yang menampakkan dirinya sebagai pemberani di saat berperang di medan tempur:

هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ

“Dia termasuk dari penghuni neraka.”
Sahl bin Sa’d As-Sâ’idî Radhiyallâhu ‘Anhu menceritakan tentang keberadaan orang tersebut:

فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ

“Orang tersebut terluka dengan luka yang sangat parah, dia ingin menyegerakan kematian lalu dia meletakkan gagang pedangnya ke tanah dan ujung pedang di dadanya lalu menikam dirinya sendiri, diapun membunuh dirinya sendiri.” Riwayat Muslim.
Dia membunuh dirinya di saat perang dalam keadaan seperti ini saja sudah terancam dengan neraka, musuhnya jelas dari kalangan orang-orang kâfir harbî lalu bagaimana dengan membunuh diri sendiri di saat bukan perang, dan musuhnya adalah orang-orang yang diharamkan untuk ditumpahkan darah mereka? Maka tentu dosanya lebih besar lagi daripada hanya sekedar membunuh diri sendiri.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada malam Selasa 17 Sya’bân 1442 / 30 Maret 2021.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/5412