TANYA JAWAB BERSAMA USTÂDZ LEWAT WHATSAPP
Pertanyaan:
Bagaimana kalau saya tidak ada uang untuk zakat?
Jawaban:
Kalau Anda tidak ada uang untuk membeli makanan pokok supaya Anda mengeluarkan zakat dengannya maka Anda tidak berkewajiban untuk mengeluarkan zakat, karena keberadaan Anda termasuk dari orang-orang faqîr, bahkan Anda termasuk dari orang-orang yang berhak menerima zakat:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu untuk orang-orang faqîr dan orang-orang miskîn.” [Surat At-Taubah: 60].
Pertanyaan:
Kalau saya diberi beras oleh orang lalu beras itu saya zakatkan bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Kalau Anda tidak memerlukannya maka tentu lebih baik bagi Anda mengeluarkannya sebagai zakat Anda, Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan seseorang untuk mengeluarkan sedekah dari sedekah yang telah diberikan:
خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ
“Ambillah lalu bersedekahlah dengannya.” Riwayat Al-Bukhârî.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada malam Jum’at tanggal 25 Ramadhân 1442 / 7 Mei 2021 di Kp. Tenggilis Mustika Jaya Bekasi.