TINJAUAN HUKUM PRAWAKAF

Pertanyaan:
Ustâdz, izin bertanya tentang hukum prawakaf, gambarannya seseorang ingin mewakafkan tanahnya dengan aturan darinya yaitu dibangun dulu bangunan di atasnya, kalau ingin bangun madrasah maka bangun dulu madrasah lalu akan diwakafkan. Apakah ini boleh?

Jawaban:
Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tatkala ingin membangun masjid maka beliau berkata kepada Banî An-Najjâr:

يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا

“Wahai Banî An-Najjâr, jualkan oleh kalian kepadaku tanah kalian ini.”
Mereka pun berkata:

لاَ وَاللَّهِ، لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللَّهِ

“Tidak demi Allâh, kami tidak menginginkan harga darinya melainkan hanya untuk Allâh.” Riwayat Al-Bukhârî.

Nampak keikhlasan Banî An-Najjâr secara nyata, mereka tidak membuat aturan dan tidak pula mereka katakan kepada Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam untuk membangun saja masjid di atas tanah mereka nanti baru mereka wakafkan atau nanti baru mereka serahkan kepadanya, sungguh nampak jelas keikhlasan mereka hanya untuk Allâh Tabâraka wa Ta’âlâ. Adapun orang yang mencari keuntungan dan bagian dari dunia maka dia akan membuat aturan dengan nama prawakaf, yakni akan diwakafkan jika di atas tanahnya sudah dibangun bangunan dan sudah dimakmurkan bangunannya. Kenapa harus menunggu dibangun bangunan terlebih dahulu atau kenapa harus sudah dimakmurkan bangunannya baru akan diwakafkan? Karena itu akan menguntungkannya, dia dapat menjadikannya sebagai lahan pencaharian. Itu pun kalau mau diwakafkan, biasanya orang seperti ini akan merasa berat untuk mewakafkannya atau menyerahkannya, tatkala sudah seperti ini keadaannya, sudah tidak ingin mewakafkannya atau tidak ingin menyerahkannya maka bangunan yang sudah dibangun tadi otomatis dia akan mengakui sebagai miliknya dengan alasan karena dibangun di atas tanahnya, dia tidak akan mau untuk mengganti rugi dari bangunan yang sudah dibangun tadi. Jika seperti ini keadaannya maka sama halnya menggelapkan milik orang lain berupa bangunan itu, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin melenyapkannya, maka Allâh akan melenyapkan pula padanya.” Riwayat Al-Bukhârî.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada hari Ahad tanggal 4 Syawwâl 1442 / 16 Mei 2021 di Kampung Tenggilis Mustikajaya Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/5486