HUKUM MENGHADIRI WALÎMAH
Pertanyaan:
Mau bertanya tentang hukum hadiri walîmah, apakah benar wâjib?
Jawaban:
Menghadiri walîmah adalah suatu kewajiban bagi yang tidak memiliki udzur, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walîmah maka hendaklah dia menghadirinya.”
Adapun yang memiliki udzur maka tidak wâjib baginya untuk hadir. Oleh karena itu telah salah tatkala muncul celaan atau sangkaan jelek terhadap orang yang tidak hadir ke suatu walîmah karena udzur yang ada padanya, meskipun orang yang mencela atau berprasangka jelek itu berdalîl dengan hadîts:
وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Barangsiapa meninggalkan undangan maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allâh dan Rasûl-Nya.”
Telah banyak acara walîmah shahabat Nabî ‘Alaihimush Shalâtu was Salâm di luar Madînah, namun tidak kita ketahui ada riwayat bahwa Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam mengharuskan diri untuk menghadirinya, karena melihat jauhnya tempat atau adanya udzur lain. Demikian pula tatkala Ashhamah Raja An-Najâsyî menikahkan Ramlah bintu Abî Sufyân dengan Nabî ‘Alaihimush Shalâtu wa Sallam tidak mengharuskan mereka yang di Makkah untuk hadir, padahal Ashhamah pasti mampu mengundang mereka, bahkan mampu mendanai perjalanan pulang pergi mereka dari Makkah ke Habasyah dan dari Habasyah ke Makkah hanya saja karena adanya udzur.
Sebagian pentuntut ilmu yang mengadakan walîmah tentu sudah mengetahui hadîts:
شَرُّ الطَّعَـامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى لَهَـا اْلأَغْنِيَـاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walîmah yang orang-orang kaya yang diundang padanya, sedangkan orang-orang faqîr diabaikan.”
Oleh karena itu mereka mau mengundang para fuqarâ, hanya saja para fuqarâ tentu ada yang memiliki udzur tatkala tempat berjauhan, baik masalah transportasi atau pun udzur lainnya. Tatkala ketidakhadiran mereka pada undangan walîmah atau undangan lainnya dipermasalahkan maka kita khawatirkan yang mempermasalahkan akan menjadi bermasalah.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada hari Senin tanggal 27 Syawwâl 1442 / 7 Juni 2021 di Tenggilis Mustika Jaya Bekasi.