GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA ITU KEPALANYA
Pertanyaan:
Seseorang mengambil gambar (memfoto) makhluk bernyawa lalu memotong kepalanya, kemudian menyebarnya. Apakah ini boleh Syaikh?
Jawaban:
Dia terancam dengan azab karena perbuatannya menggambar makhluk bernyawa, berkata Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar makhluk bernyawa ini akan diazab pada hari Kiamat, dikatakan kepada mereka: “Hidupkan apa yang telah kalian gambar.” Riwayat Al-Bukhârî.
Kesalahan orang tersebut adalah menggambar makhluk bernyawa, lalu dia mengingkari kesalahannya sendiri dengan mengubahnya menjadi makhluk yang tidak bernyawa:
الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ
“Gambar makhluk bernyawa adalah kepalanya, jika dipotong kepalanya maka itu bukan lagi gambar makhluk bernyawa.” Riwayat Al-Baihaqî dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ.
Dengan demikian kita menasehatkan bagi yang memfoto atau menggambar makhluk bernyawa untuk menjauhi kepalanya.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada hari Selasa tanggal 4 Dzulhijjah 1442 / 13 Juli 2021 di Tenggilis Mustikajaya Bekasi.