HUKUM MEMBANGUN MASJID DI TANAH SENGKETA

Pertanyaan:
Apa hukum membangun masjid di tanah sengketa seperti ada sebagian umat Muslim di Ambon ini?

Jawaban:
Hendaklah membangun masjid atau tempat dakwah di tanah yang bukan tanah sengketa, kalau dibangun di atas tanah sengketa akan menjadi beban pikiran, pusing memikirkannya. Apalagi kalau yang lawan sengketa memprovokasi dan menyebarkan isu tidak baik sehingga berkesan jelek terhadap dakwah, dianggap membangun di atas tanah orang lain atau merebut milik orang lain.
Kita sudah menyaksikan apa yang terjadi di SBT dan di SBB, termasuk di Ambon. Sampai pernah Abû Amîn Rahimahullâh mengingatkan kita tatkala kita sibuk di SBT, beliau ingin memastikan jangan sampai lahan yang akan diserahkan ke kita seperti di SBB yang Ustâdz kita Abul Abbâs Rahimahullâh dan murid-muridnya diusir dari lahan yang mereka sudah membangun rumah di atasnya, semoga sudah cukup dengan yang telah berlalu, semoga menjadi pembelajaran.

Dan kita mewasiatkan kepada saudara-saudara kita kaum Muslimîn di Ambon untuk memastikan tanah yang akan dibangun untuk masjid atau tempat dakwah, jangan sampai membangunnya di atas tanah sengketa, suatu saat mungkin dapat dikuasai namun di saat yang lain bisa dikuasai oleh yang lain.
Adapun yang sudah terlanjur maka hendaklah memperbanyak berdoa dan menyerahkan urusan hanya kepada Allâh Subhânahu wa Ta’âla:

أَلَیۡسَ ٱللَّهُ بِأَحۡكَمِ ٱلۡحَـٰكِمِینَ

“Bukankah Allâh Yang Paling adilnya Hâkim.” [Surat At-Tîn: 8].

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada hari Kamis tanggal 26 Dzulhijjah 1442 / 5 Agustus 2021 di Tenggilis Mustikajaya Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/5707