PENGUASA ADALAH ORANG YANG MEMILIKI KEKUASAAN
Kita tidak membolehkan kaum Muslimîn di suatu negara untuk melakukan pemberontakan terhadap pemimpin Muslim di negara mereka, takala mereka tetap melakukan pemberontakan hingga berhasil merebut kekuasaannya lalu kepemimpinan dari kalangan mereka yang menjadi penguasa maka seluruh warga negara tersebut berkewajiban untuk menerima dan mengakui kekuasaannya serta mendengar dan mentaatinya.
Ini masuk pada keumuman perkataan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ
“Meskipun yang memerintah atas kalian seorang budak yang hitam.” Riwayat Muslim.
Penguasa diharuskan bukan budak, namun tatkala seorang budak berhasil meraih kekuasaan dengan cara semaunya maka wâjib diterima, didengar dan ditaati selama dia seorang Muslim. Ini budak, maka bagaimana dengan orang merdeka?!.
[ Muhammad Al-Khidhir pada hari Kamis tanggal 10 Muharram 1443 / 19 Agustus 2021 di Tenggilis Mustika Jaya Bekasi ].