HUKUM PINDAH-PINDAH PONDOK PESANTREN

Pertanyaan:
Apa hukumnya pindah-pindah pondok?

Jawaban:
Pindah-pindah pondok pesantren bagi seorang santri merupakan perkara yang boleh. Jangankan pindah pondok pesantren, keliling ke pondok pesantren saja boleh, sehari di suatu pondok pesantren atau sesaat sekalipun lalu pergi lagi ke pondok pesantren yang lain, ini tidak masalah, yang penting tetap menjaga adab dan akhlak sebagai seorang muslim. Ada keluasan bagi siapa pun untuk pindah-pindah pondok pesantren, yang penting dia tidak membebani diri dan tidak memberatkan diri serta tidak menyusahkan orang lain, selama dia mampu dan dapat membekali dirinya maka tidak masalah. Para shahabat dahulu, ada dari mereka hanya sekali datang mengambil ilmu, ada dari mereka hanya beberapa kalimat dari satu hadîts yang didengarkan langsung dari Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam lalu pergi, dan Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm berpesan kepada mereka:

احْفَظُوهُنَّ وَأَخْبِرُوا بِهِنَّ مَنْ وَرَاءَكُمْ

“Hafallah oleh kalian beberapa kalimat itu lalu ceritakanlah oleh kalian beberapa kalimat itu kepada orang-orang yang di daerah kalian.” Riwayat Al-Bukhârî.

Demikian pula di zaman para imâm Ahlil Hadîts, para pencari hadîts datang ke suatu majlis lalu pergi lagi, mereka berpindah-pindah dari suatu negeri ke negeri yang lainnya.
Semoga Allâh Subhânahu wa Ta’âla memberikan taufîq kepada kita untuk istiqâmah dan istimrâr dalam memperoleh ilmu dan beramal di atas ilmu.

[ Muhammad Al-Khidhir ].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/5961