HUKUM TARUHAN DALAM PERLOMBAAN

Pertanyaan:
‘Afwân saya ada pertanyaan:
1) Apa hukumnya taruhan dalam perlombaan?
2) Siapa saja yang boleh bertaruh? Apakah penonton atau orang yang ikut lomba saja? Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban:
Para ‘Ulamâ berbeda pendapat ketika menghukumi tentang taruhan dalam perlombaan, berkata Ibnu Qudâmah semoga Allâh merahmati kita dan beliau:

ﻭَﺍﻟْﻤُﺴَﺎﺑَﻘَﺔُ ﻋَﻠَﻰ ﺿَﺮْﺑَﻴْﻦِ؛ ﻣُﺴَﺎﺑَﻘَﺔٌ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻮَﺽٍ، ﻭَﻣُﺴَﺎﺑَﻘَﺔٌ ﺑِﻌِﻮَﺽٍ. ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺍﻟْﻤُﺴَﺎﺑَﻘَﺔُ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻮَﺽٍ، ﻓَﺘَﺠُﻮﺯُ ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺗَﻘْﻴِﻴﺪٍ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻣُﻌَﻴَّﻦٍ

“Perlombaan terbagi kepada dua bagian: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan maka ini adalah boleh secara mutlak dengan tanpa ada pengikat terhadap sesuatu tertentu.”

Sedangkan hukum perlombaan dengan taruhan maka ini memerlukan adanya perincian:

Pertama: Jika perlombaannya itu berkaitaan dengan masalah melatih atau mempersiapkan kekuatan dalam agama maka ini adalah boleh, dengan dalîl perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

ﻭَﺃَﻋِﺪُّﻭﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻭَﻣِﻦْ ﺭِﺑَﺎﻁِ ﺍﻟْﺨَﻴْﻞِ

“Persiapkanlah oleh kalian apa-apa yang kalian mampui dari kekuataan dan kuda-kuda yang ditambat” (Al-Anfâl: 60).
Di dalam suatu hadîts telah ada penjelasan dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam bahwa di antara apa-apa yang kalian mampui dari kekuatan adalah memanah.
Ternyata bukan hanya memanah yang dianjurkan atau dibolehkan namun yang selainnya juga masuk dalam kebolehan, dengan dalîl apa yang diriwayatkan oleh Ashhabussunan dari Abû Huraihah Radhiyallâhu ‘Anhu dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata:

ﻻَ ﺳَﺒَﻖَ ﺇِﻻَّ ﻓِﻰ ﻧَﺼْﻞٍ ﺃَﻭْ ﺧُﻒٍّ ﺃَﻭْ ﺣَﺎﻓِﺮٍ

“Tidak ada taruhan pada lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta atau pacuan kuda.”

Dan perkataan-Nya: “Apa-apa yang kalian mampui dari kekuatan” ini bersifat umum, apa yang disebutkan di dalam hadîts dari Abû Hurairah itu di antaranya saja, dan bukanlah itu pembatasan. Oleh karena itu di antara para ‘ulamâ membolehkan adanya perlombaan dalam masalah agama, seperti perlombaan hafalan Al-Qur’ãn atau hafalan hadîts-hadîts atau perlombaan tanya jawab sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para ‘Ulamâ di Kerajaan Saudi Arabia, salah seorang kawan kami ketika di Dammâj dahulu, kawan kami ini bercerita bahwa beliau ketika di Madînah menghadiri kajian Asy-Syaikh Al-Muhaddits ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbâd semoga Allâh menjaga kita dan beliau, ketika Asy-Syaikh Al-Muhaddits ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbâd melontarkan suatu pertanyaan maka kawan tadi menjawab dengan jawaban yang benar maka
Asy-Syaikh Al-Muhaddits ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbâd semoga Allâh menjaga kita dan beliau memerintahkan supaya kawan kami tersebut diberikan jâizah.
Apa yang beliau lakukan ini adalah boleh dan ini termasuk dalam perlombaan yang boleh, Wallâhu A’lam.

Dan lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti ini ada beberapa bentuk:
1) Taruhan hendaklah jelas pada jumlah dan bentuknya.
2) Taruhannya ditetapkan oleh selain orang yang ikut perlombaan, baik itu pemerintah atau orang yang memang siap memberi taruhan.
3) Taruhannya berasal dari salah satu yang ikut lomba, ini hukumnya boleh menurut jumhûr ‘ulamâ fikh.

Kedua: Jika perlombaan dengan taruhan itu berkaitan dengan masalah yang sifatnya hanya permainan dunia yang menipu seperti taruhan catur atau yang semisalnya, perlombaan dengan taruhan pada permainan seperti itu hukumnya sama dengan judi, dan judi itu sendiri telah didefenisikan oleh para ‘Ulamâ seperti yang didefenisikan oleh Al-Mawardî semoga Allâh merahmati kita dan beliau:

ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺨﻠﻮ ﺍﻟﺪﺍﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻏﺎﻧﻤﺎً ﺇﻥ ﺃَﺧَﺬ ، ﺃﻭ ﻏﺎﺭﻣﺎً ﺇﻥ ﺃَﻋْﻄَﻰ

“Dia adalah orang yang masuk ke dalamnya tidak lepas dari keberadaannya beruntung apabila dia mengambil atau dia adalah merugi apabila memberi.”

Dan Allâh Ta’âlâ telah perjelas di dalam Al-Qur’ãn:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya, khamr (minuman memabukan), berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk dari perbuatan syaithân, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu supaya kalian beruntung.” [Al-Mâidah: 90].

Perlombaan dengan taruhan pada masalah yang kita sebutkan ini termasuk dari judi, yang dengannya banyak menimbulkan kebencian dan permusuhan antara sesama mereka yang mengikuti taruhan tersebut, berkata Allâh Ta’âlâ:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya setan menginginkan untuk menjadikan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran khamar dan berjudi tersebut dan menghalangi kalian dari mengingat Allâh dan dari shalat maka berhentilah kalian (dari melakukan perbuatan tersebut).” [Al-Mâidah: 91].

Dari dalîl tersebut menunjukan bahwa orang yang bertaruh pada perlombaan seperti itu maka dia telah masuk ke dalam perjudian, dan bisa pula masuk bagi mereka yang menonton apabila mereka saling bertaruh antara sesama penonton, misalnya orang-orang muslim sebagai penonton melakukan taruhan dengan orang-orang Kristen sebagai penonton pula pada lomba tinju antara Acang dengan Obet, kalau yang menang adalah Acang maka orang-orang Kristen harus menyerahkan apa yang telah disepakati untuk diserahkan, atau kalau yang menang adalah Obet maka orang-orang muslim harus menyerahkan apa yang telah disepakati, tidak diragukan lagi bahwa taruhan seperti ini adalah termasuk dari judi. Wallâhu A’lam.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Rabu 25-05-1438 di Binagriya Pekalongan.

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/156