HUKUM MENIKAH DENGAN AHLUL KITÂB
Pertanyaan:
Ustâdz izinkan saya bertanya seputar masalah beda agama, apakah benar boleh menikah dengan Ahlul Kitâb?
Jawaban:
Hukum asal bagi laki-laki Muslim menikahi wanita dari kalangan Ahlul Kitâb adalah boleh, dengan keumuman dalîl pada perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوْا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّـکُمْ ۖ وَطَعَا مُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْـكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْۤ اَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
“Pada hari ini, telah dihalalkan bagi kalian segala yang baik-baik. Makanan dari sembelihan Ahli Kitâb itu halâl bagi kalian, dan makanan kalian halâl bagi mereka. Dan (dihalâlkan bagi kalian menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitâb sebelum kalian. Apabila kalian membayar maskawin mereka untuk menikahi mereka, tidak dengan maksud berzinâ dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kâfir setelah beriman, maka sungguh sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (Surat Al-Mâ’idah: 5).
Pembolehan pada ayat ini hanyalah laki-laki Muslim menikahi perempuan dari kalangan Ahlul Kitâb, bukan sebaliknya, yaitu bukan laki-laki dari kalangan Ahlul Kitâb menikahi wanita Muslimah. Sungguh telah ada suatu riwayat dari Zaid bin Wahb, beliau berkata:
قال لي عُمَرُ بنُ الخطَّابِ: المُسلِمُ يتزوَّجُ النصرانيَّةَ، ولا يتزوَّجُ النصرانيُّ المُسلِمةَ
“Berkata kepadaku ‘Umar Ibnul Khaththâb: “Muslim laki-laki menikahi perempuan Nashrânî dan bukan laki-laki nashrânî menikahi wanita Muslimah.”
Dan ketentuan bagi laki-laki Muslim menikahi perempuan dari kalangan Ahlul Kitâb adalah perempuan yang menjaga kehormatannya. Adanya ketentuan ini, karena perempuan yang menjaga kehormatannya itu lebih mudah untuk menerima kebenaran dan mengikutinya. Dan tujuan seorang Muslim menikahi wanita adalah untuk mengajaknya kepada kebaikan, dan tidak ada ajakan yang lebih baik daripada mengajak kepada Islâm, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَاۤ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ اِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang mengajak kepada Allâh dan mengerjakan kebajikan dan dia berkata: “Sungguh aku termasuk dari orang-orang Muslim?.” [Surat Fushshilat: 3].
Dengan tujuan mulia ini, ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallâhu Anhu menikahi seorang wanita nashrânî, sampai disebutkan dalam suatu riwayat:
ثمَّ أسْلَمَتْ عَلَى يَدَيهِ
“Kemudian wanita nashrânî itu masuk Islâm melalui sebabnya.”
Adapun kalau seorang Muslim tidak memiliki tujuan menikahi wanita dari kalangan Ahlul Kitâb untuk mengislâmkannya maka jangan dia menikahinya. Jangan karena hanya bermodal hukumnya boleh lalu bermudah-mudahan menikahinya, karena sungguh perkara menikah ini urusannya berkelanjutan hingga di akhirat. Berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api Neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaga di dalam Neraka itu adalah malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allâh terhadap apa yang Allâh perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [ At-Tahrîm: 6].
Berkata Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam:
وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Seorang laki-laki adalah pemimpin terhadap keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
[ Muhammad Al-Khidhir ].