MENGQADHÂ SHALAT KARENA LUPA
Pertanyaan:
Ustâdz, apabila ada seseorang terlupakan di dalam menjalankan shalat, misal maghrib dan ‘isyâ’ hingga tertidur disebabkan pulang dari safar, akan tetapi keesokan harinya terbangun waktu subuh dia lakukan shalat shubuh, hingga waktu zhuhur dia baru teringat jika kemarin malam belum shalat maghrib dan isyâ’. Apakah dia wâjib mengqadhâ shalatnya yang terlupakan itu?.
Jazâkallâhu khair.
Jawaban:
Wâjib bagi seseorang untuk mengqadhâ shalat yang dia terlupakan darinya, berkata Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat maka hendaklah dia menshalatkannya di saat dia mengingatnya, tidak ada kaffârah baginya kecuali dengan itu.” Riwayat Al-Bukhârî.
[ Muhammad Al-Khidhir ].