HUKUM SHALAT DI KENDARAAN

Pertanyaan:
Ustâdz mau bertanya, bolehkah kita melakukan shalat wâjib di atas kendaraan umum, misal bus, kereta api, kapal penyeberangan antar pulau atau kapal penumpang yang waktu tempuhnya penyebarangan 24 jam atau lebih? Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban:
Kendaran umum biasanya berbeda-beda, pada bus terkadang ada waktu istirahatnya di jalan, jika waktu istirahatnya itu di dua waktu untuk mengqadhâ maka hendaklah mengakhirkan shalat di waktu istirahatnya bus. Misal bus sampai di tempat istirahat waktu ‘ashar maka hendaklah dia tidak melakukan shalat zhuhur di bus kecuali setelah sampai di tempat istirahat bus lalu dia lakukan dengan menjama’ zhuhur dengan ‘ashar, demikian pula maghrib dengan ‘isyâ. Adapun kalau bus tidak memiliki waktu istirahat yang mencukupi untuk waktu shalat di suatu tempat sebagaimana kereta api dan kalau menunggu waktu sampainya sudah keluar dari waktu shalat maka tidak mengapa dia shalat di dalam bus, kereta api atau kendaraan yang semisalnya. Boleh baginya untuk shalat di kendaraan tersebut, karena sangat tidak memungkinkan untuk turun. Pada masalah yang mengkhawatirkan saja Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam memberi keringanan sebagaimana ketika mengkhawatirkan kalau shalat berdiri di kendaraan, berkata ‘Abdullâh bin ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhumâ:

سُئِل النبي صلى الله عليه وسلم: كيفَ أصلي في السفينةِ؟ قال: صلّ فيها قائما، إلا أن تخافَ الغرقَ

“Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya: Bagaimana aku shalat di perahu? Beliau menjawab: “Shalatlah kamu di perahu dalam keadaan berdiri kecuali kalau kamu khawatir tenggelam.” Riwayat Al-Hakîm dan Al-Baghawî.

[ Muhammad Al-Khidhir ].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6253