MEMINJAM UANG KE BANK UNTUK BUKA USAHA
Pertanyaan:
Bagaimana jika ingin memulai usaha tapi dengan cara meminjam uang di bank, apakah boleh dalam Islâm?
Jawaban:
Hendaklah bagi seseorang tidak meminjam uang di bank, kalau memang mengharuskan untuk meminjam uang maka cobalah meminjam ke teman sendiri!. Meminjam uang ke bank resikonya berat dunia akhirat, jangankan meminjam uang ke bank, meminjam ke seseorang saja kalau tidak jujur dan tidak berniat sunguh-sungguh membayarnya akan beresiko pula dunia akhirat. Kita menasehatkan bagi yang membuka usaha untuk memulai dengan usaha kecil-kecilan, misal usahanya dagang maka hendaklah memulai dagang yang kecil-kecilan. Jika memang jalan rezkinya dari dagang maka dia akan dibukakan dan diluaskan serta diberkahi dagangannya. Tapi kalau seseorang jalan rizkinya bukan dari dagang, meskipun dia memiliki modal besar maka dia tidak akan bisa jalankan. Kita katakan seperti ini karena kita pernah buktikan, ada seseorang yang lebih berbakat kerja di bengkel meskipun masih bengkel orang lain, tapi terlihat bagus pekerjaannya, suatu saat dia ingin cari pekerjaan lain karena di bengkel tempat dia bekerja sangat ribut musik-musikkan pada setiap hari kerja. Dia pun ingin usaha dengan berdagang, namun dia belum memiliki biaya untuk keperluan dagangnya, dia perlu gerobak dan kebutuhan lainnya. Kita ingin membantu dengan meminjamkan modal, dia pun senang dan dia bermaksud nanti bagi keuntungan. Namun karena bukan bakatnya untuk berdagang, kebutuhan berupa gerobak dan lain-lainnya terbaikan, tidak bisa difungsikan. Dia pun mengambil pekerjaan lain yang bukan dagang hingga dapat mengumpulkan uang untuk mengganti modal yang dia pernah pinjam, Alhamdulillâh dia bisa komitmen dan tetap berusaha untuk mengganti pinjamannya, semoga Allâh membalasnya dengan kebaikan dan memberkahinya.
Adapun meminjam uang ke bank untuk membuka usaha maka hukumnya menurut Islâm tidaklah boleh, karena ada unsur kezhaliman dengan praktek nyata berupa ribâ dan juga bekerja sama dalam ribâ, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ
“Janganlah kalian saling membantu pada perbuatan dosa dan permusuhan, bertaqwalah kalian kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh sangat pedih dalam menyiksa.” [Surat Al-Ma’idah: 2].
Al-Imâm Muslim meriwayatkan di dalam “Shahîh”nya dari Jâbir Radhiyallâhu ‘Anhu, beliau berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan ribâ, orang yang diberi makan dengan ribâ, orang yang mencatat transaksi ribâ dan dua orang yang bertransaksi ribâ. Beliau berkata: “Hukum bagi mereka adalah sama.”
[ Muhammad Al-Khidhir ].