MENYOAL ZAKAT MÂL DARI GAJI BULANAN

Pertanyaan:
Berapa persenkah dari gaji yang harus dibayarkan untuk zakat mâl dengan gaji di atas 2 juta?

Jawaban:
Untuk yang mengeluarkan zakat mal maka baginya dua syarat, yaitu:

Pertama: Hartanya sudah memenuhi nishab yakni sudah memenuhi ukuran zakat.

Kedua: Hartanya sudah mencapai satu haul yakni sudah satu tahun.

Adapun orang yang mendapatkan gaji bulanan maka tidak ada zakat pada gaji setiap bulannya, yang ada hanya anjuran untuk bersedekah dan berinfak dari gaji dan profesi setiap bulannya. Karena tidak ada di dalam Islâm yang namanya zakat pada gaji dan profesi, yang ada zakatnya itu hanya pada harta yang sudah dimilikinya, dan ini bila sudah terpenuhi dua syarat tersebut.

Kalau gaji dari pekerjaannya yang pernah dia tabung -misalkan- itu sudah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dan ini sudah setahun dia simpan, maka ini ada zakat malnya, karena ini sudah memenuhi nishab dan telah mencapai haul.

Dan zakat yang dikenakan padanya adalah sesuai dengan nishab perak, Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

ﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺩُﻭﻥَ ﺧَﻤْﺲِ ﺃَﻭَﺍﻕٍ ﺻَﺪَﻗَﺔٌ ‏

“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dan Muslim.

Untuk 5 uqiyah itu sebesar 595 gram perak, kalau kita melihat kepada harga perak sesuai harga sekarang -misalkan- 1 gram sama dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), bila dikalikan dengan 595 gram maka sama dengan Rp. 5.950.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan uang yang dimiliki adalah Rp. 24.000.000,-

Dengan demikian dikeluarkan zakat dari jumlah uang tersebut sebesar 2,5 %, sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat Al-Bukhârî bahwa Abû Bakr Radhiyallâhu ‘Anhu berkata:

ﻭَﻓِﻲْ ﺍﻟﺮِّﻗَّﺔِ ﺭُﺑْﻊُ ﺍﻟْﻌُﺸْﺮ ‏

“Dan pada perak, dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (yakni 2,5 %)”.

Jadi kesimpulannya kalau uangnya sebanyak Rp. 24.000.000,- itu sudah setahun maka zakat mâlnya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Dan kalau -misalkan- uangnya hanya Rp. 6.000.000,- dan ini sudah setahun maka zakatnya Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Wallâhu A’lam wa Ahkam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada 1 Syawwal 1438 di Kemang Pratama 3 Bekasi.

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/653