BERQURBÂN DENGAN SAPI UNTUK TUJUH ORANG YANG BUKAN KELUARGA

Pertanyaan:
Apakah yang bukan keluarga boleh ikut patongan dalam tujuh orang berqurbân seekor sapi, ataukah yang ikut patongan tujuh orang itu harus sekeluarga?.

Jawaban:
Tujuh orang berserikat untuk berqurbân dengan seekor sapi itu tidak harus sekeluarga, boleh dari keluarga mana saja untuk ikut berserikat, dahulu Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam ikut berserikat bersama sebagian Shahabatnya, berkata Jâbir bin ‘Abdillâh Radhiyallâhu ‘Anhumâ:

اشْتَرَكْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ

“Kami berserikat bersama Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam saat haji dan umrah pada setiap tujuh orang dengan berqurbân seekor unta.”
Dalam suatu riwayat, berkata Jâbir bin ‘Abdillâh Radhiyallâhu ‘Anhumâ:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami berqurbân bersama Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan dengan seekor sapi untuk tujuh orang.”

Dijawab oleh:
Abû Ahmad Al-Khidhir sebelum kajian Kitâbut Tauhîd pada hari Kamis tanggal 9 Dzulqa’dah 1443 / 9 Juni 2022 di Pondok Pesantren / Majaalis Al-Khidhir Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6542