HUKUM MENGAMBIL UANG TEMUAN DI JALAN

Pertanyaan:
Apa hukum menemukan uang di jalan?

Jawaban:
Kalau nilai uang itu sudah mencapai nilai seperti yang mengharuskan dipotong tangan pencurinya maka nilai uang seperti itu harus diumumkan. Adapun kalau kurang dari itu, semisal beberapa puluh ribu rupiah atau kurang darinya maka boleh bagi seseorang mengambilnya untuk dirinya atau bersedekah dengannya, di dalam suatu hadîts yang dha’îf yang memiliki penopang disebutkan:

رخَّص لنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في العصا والسَّوطِ والحبلِ وأشباهِه يلتقطْه الرجلُ ينتفعُ

“Rasûlullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan seseorang di jalan, kemudian memanfaatkannya.”
Walaupun hadîts ini dha’îf, akan tetapi keringanan yang disebutkan memiliki pendukung dari perkataan Nabî Shallallâhu ‘Alihi wa Sallam di saat beliau nemu sebutir kurma di jalan:

لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا

“Kalaulah aku tidak khawatir ini adalah sedekah, niscaya aku akan memakannya.” Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim.
Oleh karena itu, tatkala kita menemukan uang yang nilainya masih sedikit, hanya puluhan ribu atau beberapa ribu maka boleh kita ambil, dan yang terbaik menyedekahkannya.

Dijawab oleh:
Abû Ahmad Al-Khidhir sebelum kajian Shahîhul Bukhârî pada hari Sabtu tanggal 18 Dzulqa’dah 1443 / 18 Juni 2022 di Pondok Pesantren / Majaalis Al-Khidhir Cipancur Ligarmukti Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6561