HUKUM QURBÂN DAN SESEMBELIHAN ORANG YANG MENYEKUTUKAN ALLÂH SUBHÂNAHU WA TA’ÂLÂ

Pertanyaan:
Izin bertanya Ustâdz, bolehkah kita mengkonsumsi daging qurbân yang dibagikan oleh kelompok orang yang beraliran tasawwuf shûfî?.

Jawaban:
Kalau para shûfî yang dimaksud adalah para shûfî yang tidak ghulûw, para shûfî yang hanya melakukan kebid’ahan dan tidak sampai melakukan kesyirikan dan juga mereka masih dikenal sebagai Ahlul kiblat yaitu mereka menjaga shalat lima waktu maka qurbân dan sesembelihan yang mereka bagikan boleh untuk dikonsumsi. Adapun kalau mereka melakukan kesyirikan, menyembah kuburan, meminta pertolongan dan perlindungan kepada arwâh leluhur maka qurbân dan sesembelihan yang mereka bagikan tidak boleh untuk dikonsumsi, berkata Al-Imâm Ibnu Bâzz Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:

أما عباد القبور ودعاة الأموات والمستغيثون بالأموات هؤلاء ذبيحتهم حرام

“Adapun para penyembah kuburan, orang-orang yang berdoa kepada mayyit dan orang-orang yang memohon pertolongan kepada mayyit maka sesembelihan mereka itu harâm.”

Dijawab oleh:
Abû Ahmad Al-Khidhir pada malam Kamis tanggal 14 Dzulqa’dah 1443 / 14 Juli 2022 di Pondok Pesantren Majaalis Al-Khidhir Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6604