KETENTUAN MENGGAP KÂFIR ATAU MUSYRIK

Pertanyaan:
Izin bertanya Ustâdz Hafizhakallâh, bolehkah menta’yîn pelaku syirkul akbar kâfir murtad, jika zhahirnya melakukan kekufuran akbar, sementara Al-Qur’ãn telah sampai kepadanya, mendengarkan hadits-hadîts, hidup di tengah-tengah kaum Muslimîn, dia bukan muallaf yang baru masuk Islâm, dia bukan orang gila, dia sudah bâligh dan melakukannya tanpa paksaan. Mohon penjelasannya Ustâdz Hafizhakallâh.

Jawaban:
Boleh bagi yang memiliki burhân untuk menghukumi kâfir atau musyrik atas orang yang melakukan kesyirikan besar, yang tidak boleh dihukumi musyrik adalah orang yang tidak didapati melakukan kesyirikan besar, karena Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Kecuali jika kalian melihat ada padanya kekafiran nyata, pada kalian ada burhân tentangnya dari Allâh.” Riwayat Al-Bukhârî.

Kita yakin bahwa orang yang memiliki hujjah akan mengakui ini adalah kebenaran, kecuali kalau dia memiliki irjâ’ tentu akan menolak kebenaran ini dan bahkan akan menuduh kita sebagai khawârij. Karena gambaran dia kalau seseorang sudah kâfir atau musyrik itu sudah halâl untuk dibunuh, padahal tidak demikian. Orang-orang kâfir atau musyrik ada dari mereka yang harus dibunuh dan ada yang harus dibiarkan, tidak seperti pemahaman khawârij, seakan-akan kalau sudah kâfir atau musyrik harus segera dibunuh. Makanya tidak heran seperti yang diperbuat oleh Juhaimân dan jaringannya serta yang sejalan dengannya, tatkala mengganggap kâfir suatu negeri maka langsung diperangi dengan menghalalkan segala cara, negeri Al-Harâm jadi mereka halâlkan, berbuat dusta jadi halâl sehingga dajjâl shaghîr dipergunakan sebagai Al-Mahdî.
Alhamdulillâh kita berada di negeri yang aman, mengkâfirkan atau menganggap musyrik orang lain tidak masalah, LDII menganggap semua non Jamâ’ahnya kâfir, mereka juga tidak dipermasalahkan. Sebagian non Muslim menganggap umat Muslim sesat lagi menyimpang dari ketuhanan karena mengorbankan sesembahan mereka berupa sapi, sebagian lagi menganggap umat Muslim domba yang tersesat, mereka juga tidak dipermasalahkan. Karena yang menjadi permasalahan di negeri ini kalau sudah menghalâlkan darah dan harta.
Di dalam Islâm sangat teratur masalah pengkâfiran ini, non Muslim jelas kâfir namun tidak semua harus dibunuh atau diperangi, jangankan di negeri aman, di negeri perangpun ada aturannya, siapa yang halâl ditumpahkan darahnya dan siapa yang tidak?.
Berkata Al-Bukhârî di dalam “Shahîh”nya:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ

“Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al-Laits dari Nâfi’ bahwa ‘Abdullâh semoga Allâh meridhainya mengabarkannya bahwa ada seorang wanita didapati terbunuh pada sebagian peperangan bersama Nabî Shallallâhu ‘Alaihish Shalâtu was Salâm maka Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam mengingkari pembunuhan terhadap para wanita dan anak-anak.”

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Selasa, 5 Muharram 1444 / 3 Agustus 2022 di Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6648