KEWAJIBAN SHALAT TAHIYATUL MASJID BAGI YANG INGIN DUDUK DAN DIA MEMILIKI WUDHU

Pelajar:
Ustâdz, shalat tahiyatul masjid hukumnya apa?.

Ustâdz:
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ‘ulamâ, Jumhûr ‘ulamâ berpendapat sunnah. Namun pendapat yang benar adalah wâjib dengan ketentuan di saat masuk masjid dalam keadaan memiliki wudhu dan ingin duduk. Adapun kalau masuk masjid dalam keadaan tidak memiliki wudhu maka tidak dikenai kewajiban untuk tahiyatul masjid, pernah tiga orang datang di majlis Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, salah satu dari mereka berpaling, yang dua orang lagi ikut duduk di majlis dan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan mereka berdua untuk tahiyatul masjid, karena orang-orang yang hadiri majlis tidak harus dalam keadaan memiliki wudhu. Berbeda dengan yang hadiri Jum’atan maka pasti sudah memiliki wudhû karena sudah berniat untuk shalat Jum’at, oleh karena itu, tatkala ada yang datang pada saat Jum’atan dan dia langsung duduk maka Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk shalat tahiyatul masjid, berkata Jâbir bin ‘Abdillâh Radhiyallâhu ‘Anhumâ:

دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ: أَصَلَّيْتَ. قَالَ لاَ. قَالَ: قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ

“Seseorang masuk masjid dalam keadaan Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah pada hari Jum’at, lalu Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah kamu telah shalat tahiyatul masjid?” Orang tersebut berkata: “Belum”, beliau berkata: “Berdirilah kamu lalu shalat dua raka’at.” Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim.

Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan orang tersebut karena dia duduk di lantai, bukan duduk di kursi dan bukan pula duduk di mimbar, adapun Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tidak shalat tahiyatul masjid karena beliau duduk di mimbar. Andaikan orang tersebut masuk masjid hanya berdiri atau duduk di kursi atau duduk di mimbar maka tentu tidak dianjurkan baginya untuk shalat tahiyatul masjid.

Pelajar:
Ustâdz, ada dalîl shalat tahiyatul masjid hanya bagi yang duduk?.

Ustâdz:
Ada dalîl khusus yang menerangkan bahwa shalat tahiyatul masjid hanya pada yang duduk, tidak pada yang berdiri dan tidak pula pada yang duduk di kursi atau duduk di mimbar, berkata Abû Qatâdah Radhiyallâhu ‘Anhu:

دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ بَيْنَ ظَهْرَانَيِ النَّاسِ، فَجَلَسْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مَنَعَكَ أَنْ تَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ. فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُكَ جَالِسًا وَالنَّاسُ جُلُوسٌ. قَالَ: فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ

“Aku masuk ke dalam masjid dan Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam duduk di antara orang-orang, lalu aku duduk, maka Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Apa yang mencegahmu dari shalat dua raka’at sebelum kamu duduk? Aku menjawab: “Wahai Rasûlullâh, aku melihatmu dalam keadaan duduk dan orang-orang juga duduk.” Beliau berkata: “Jika salah seorang di antara kalian masuk ke dalam masjid maka janganlah dia duduk sampai dia shalat dua raka’at.” Riwayat Muslim.

Faîdah tanya jawab bersama Abû Ahmad Al-Khidhir pada kajian Durusullughah Al-‘Arabiyyah hari Ahad, tanggal 16 Muharram 1444 / 14 Agustus 2022.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6670