KEWAJIBAN BER’AQÎDAH SHAHÎHAH
Pertanyaan:
Ustâdz bolehkah saya tidak menghadiri majlis ilmu dâ’î yang terpapar murji’ah yang pernah ajarkan kitâb Nawâqidh Al-Islâm, tapi meyakini bahwa pengkafiran atas orang-orang yang melakukan kesyirikan itu hanya pengkafiran perbuatan mereka, tidak pada pengkafiran diri-diri mereka. Jadinya dia tidak nyatakan bara’ dari mereka, tapi malah bara’ dari Syaikh Al-Fauzân karena dianggap bervidio dan itu dosa?.
Jawaban:
Keputusanmu dalam bersikap ada padamu, kamu yang lebih tahu tentang keadaan dirimu. Jika suatu majlis ilmu yang kamu hadiri membuat hatimu tenang dan menjadikan keselamatan pada ‘aqîdahmu maka bersemangatlah untuk menghadirinya. Adapun kalau menghadiri suatu majlis, kemudian menghasilkan kegoncangan pada keselamatan ‘aqîdahmu maka selamatkanlah ‘aqîdahmu karena hanya dengan ber’aqîdah yang selamat kamu akan meraih manfaat, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
یَوۡمَ لَا یَنفَعُ مَالࣱ وَلَا بَنُونَ * إِلَّا مَنۡ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلۡبࣲ سَلِیمࣲ
“Pada suatu hari yang tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak, kecuali siapa saja yang datang kepada Allâh dengan hati yang selamat.” [Asy-Syu’arâ’: 88-89].
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Rabu, 23 Rabî’ul Awwal 1444 / 19 Oktober 2022 di Bogor.