PASTIKAN SIAPA WALIUL AMRIMU

Pertanyaan:
Ustâdz, apakah mutlak waliul amri itu hanya pada negara yang berhukum dengan hukum Allâh, adapun negara yang berhukum dengan hukum thâghût tidak ada waliul amri padanya?.

Jawaban:
Alhamdulillâh di zaman Salaf telah ada waliul amri di tengah negara yang berhukum dengan hukum thâghût, di antaranya adalah Nabiullâh Yûsuf ‘Alaihish Shalâtu was Salâm, beliau berada di negara yang berhukum dengan hukum thâghût, namun beliau dapat melakukan berbagai kebijakan dengan baik, beliau dapat mengurusi dan menyelesaikan berbagai urusan umat sesuai dengan apa yang beliau inginkan, tentunya berdasarkan wahyu. Hal itu karena negara menyerahkan tugas perbendaharaan dan kementerian kepadanya dengan sepenuhnya, sebagaimana yang dikatakan oleh raja kepadanya:

إِنَّكَ ٱلۡیَوۡمَ لَدَیۡنَا مَكِینٌ أَمِینࣱ

“Sungguh engkau pada hari ini di kalangan kami menjadi orang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya.” [Yûsuf: 54].
Beliaupun memilih jabatan sesuai keinginannya, hingga beliau memilih menjadi pejabat tinggi pada urusan keuangan negara dan perekonomian, beliau berkata kepada raja:

ٱجۡعَلۡنِی عَلَىٰ خَزَاۤئِنِ ٱلۡأَرۡضِ إِنِّی حَفِیظٌ عَلِیمࣱ

“Angkatlah aku menjadi bendahara negara, sungguh aku orang yang pandai dalam mengurus lagi berpengetahuan.” [Yûsuf: 55]. Beliau menjamin dirinya seperti itu karena sesuai dengan yang diwahyukan kepadanya.

Dan keberadaannya sebagai waliul amri, karena mengatur urusan sesuai dengan hukum Allâh yang telah diwahyukan kepadanya. Keberadaannya sebagai waliul amri diakui oleh ayahnya yang juga merupakan Nabî ‘Alaihimash Shalâtu was Salâm, demikian pula ibunya dan saudara-saudaranya serta orang-orang yang beriman telah mengakuinya, sehingga membuat mereka tatkala bertemu atau menemuinya siap berlutut kepadanya sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan sesuai syar’îat mereka ketika itu.

Demikian pula pada kerajaan Habasyah di Afrika pada zaman Jâhiliyyah, kerajaannya berhukum dengan hukum selain hukum Allâh, mengakui tiga tuhan dan adanya pengagungan terhadap watsan semisal shalîb dan yang lainnya. Tatkala sebagian Shahabat Nabî Radhiyallâhu ‘Anhum hijrah ke sana, dengan izin Allâh mereka dapat mengislamkan raja Ashhamah An-Najâsyî Radhiyallâhu ‘Anhum. Dengan keberadaannya sebagai seorang muwahhid dan mengatur urusan mereka sesuai hukum Allâh, membuat mereka mengakuinya sebagai waliul amri, dan bahkan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam mengakuinya hingga menyerahkan urusan pernikahannya kepadanya, dijadikan Ashhamah An-Najâsyî sebagai walî bagi puteri Abû Sufyân Radhiyallâhu ‘Anhum.

Oleh karena itu, tatkala ada pemimpin suatu negara atau pejabat atau siapa saja yang memiliki kekuasaan, baik itu di pemerintahan pusat atau di pemerintahan daerah yang keberadaannya sebagai muwahhid, yang dia berpegang kepada hukum Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ, dia memerintahkan pada perkara kebaikan yang tidak bertentangan dengan hukum Allâh maka layak dan pantas untuk diakui sebagai waliul amri dan wâjib untuk mentaatinya, meskipun dia bukan dari kalangan Arab Quraisy, berkata Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam:

وَلَوِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا

“Meskipun yang menjadi penguasa kalian itu seorang hamba sahaya yang dia mengatur kalian dengan Kitâbullâh maka dengarkanlah dia dan taatilah oleh kalian.” Riwayat Muslim.

Sama saja yang menjadi penguasa itu keturunan Arab dari Quraisy atau dari selain Arab, tatkala sudah berkuasa dan dia menegakkan agama Allâh maka dialah waliul amr, berkata Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam:

إِنَّ هَذَا الأَمْرَ فِي قُرَيْشٍ، لاَ يُعَادِيهِمْ أَحَدٌ إِلاَّ كَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ، مَا أَقَامُوا الدِّينَ

“Sungguh waliul amr ini ada pada Quraisy, tidaklah seseorang memusuhi mereka melainkan Allâh akan menjungkirbalikkannya selama mereka menegakkan agama.” Riwayat Al-Bukhârî.

Dijawab oleh:
Abû Ahmad Muhammad Al-Khidhir sebelum kajian “‘Umdatul Ahkâm” pada malam Senin tanggal 28 Rabî’ul Awwal 1444 / 24 Oktober 2022 di Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6914