BAGIMU KEPERCAYAANMU DAN BAGIKU KEPERCAYAANKU
Pertanyaan:
Ustâdz, ada yang bilang kalau seseorang berislâm kâffah dengan membuktikan diri barâ dari syirik dan ahlinya serta mengkâfirkannya, itu tidak tepat diterapkan di Nusantara. Kalau di Saudi tepat saja karena hukum negaranya hukum Islâm. Bagaimana menanggapi ini?.
Jawaban:
Justru di Indonesia ini sudah tepat menerapkan pembuktian diri sebagai muslim sejati, bukankah di negeri ini ada kebebasan untuk berargumen dan berpendapat?! Bukankah di negara ini telah memberi jaminan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan?! Individu atau kelompok menganggap orang lain di luar jamâ’ahnya sebagai orang kâfir, itu tidak masalah. Orang yang tidak memeluk Islâm dianggap sebagai non Muslim, juga tidak masalah. Anda mengkâfirkan atau menyebut seseorang sebagai musyrik karena nyata melakukan kekâfiran atau kesyirikan, ini juga tidak masalah. Anda sebagai seorang Muslim menyebut seseorang yang tidak suka dengan hukum Islâm sebagai thâghût, ini juga tidak masalah. Karena itu agama dan kepercayaan Anda yang sudah dijamin oleh negara. Yang masalah itu kalau Anda menghalalkan darah, harta dan kehormatan seseorang, dan syar’îat umat ini dan syari’at umat terdahulu tentang masalah darah, harta dan kehormatan ini sudah ada aturannya. Tidak serta merta kalau seseorang sudah thâghût, kâfir dan musyrik langsung boleh membunuhnya, mengambil hartanya dan boleh menodai kehormatannya. Pada zaman Mûsâ Shallallâhu Alaihi wa Sallam di Mesir itu dikendalikan oleh thâghût, tatkala Mûsâ ‘Alaihish Shalâtu was Salâm tidak bersengaja membunuh seorang pengikut thâghût itu menjadi penyesalan beliau di dunia dan di akhirat, di dunia beliau berkata dengan penuh penyesalan:
هَـٰذَا مِنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِۖ إِنَّهُۥ عَدُوࣱّ مُّضِلࣱّ مُّبِینࣱ
“Ini termasuk dari perbuatan syaithân, sungguh dia adalah musuh nyata yang menyesatkan.” (Surat Al-Qashshahs: 15).
Tidak hanya menyesali namun beliau ikutkan pula doa permohonan ampun:
رَبِّ إِنِّی ظَلَمۡتُ نَفۡسِی فَٱغۡفِرۡ لِی
“Wahai Rabbku, sungguh aku telah menzhalimi diriku maka berilah ampunan kepadaku.” (Surat Al-Qashshahs: 16).
Di akhirat beliau masih menyesali apa yang telah beliau perbuat berupa membunuh orang kâfir pengikut thâghût, beliau berkata:
إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ الْيَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ، وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ، وَإِنِّي قَدْ قَتَلْتُ نَفْسًا لَمْ أُومَرْ بِقَتْلِهَا
“Sungguh Rabbku benar-benar telah marah padaku dengan kemarahan yang belum pernah marah seperti kemarahan pada hari ini, dan tidaklah Rabbku marah dengan kemarahan setelah ini seperti kemarahan hari ini. Sungguh benar-benar aku telah membunuh seseorang yang aku tidak diperintah untuk membunuhnya.” Riwayat Al-Bukhârî.
Dan pada syar’îat umat ini, tidak ada pembolehan membunuh setiap orang kâfir yang hidup damai, Salaf kita Muhammad Shallallâhu Alaihi wa Sallam telah menyontohkan di Madînah, beliau tidak membunuh orang-orang Yahûdî, beliau biarkan mereka, bahkan ada seorang anak Yahûdî yang menjadi pembantu beliau, di saat sakit, beliau datangi lalu mengajaknya untuk memeluk Islâm:
أَسْلِمْ
“Masuk Islâmlah.”
Anak Yahûdî pun menyatakan keislamannya, maka Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam berkata:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ
“Segala puji bagi Allâh yang telah menyelamatkannya dari Neraka.”
Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam mengajak anak Yahûdî tadi untuk memeluk Islâm karena memang dia kâfir, supaya dia tidak kâfir di dunia akhiratnya maka harus memeluk Islâm. Dan inilah yang menjadi tugas para dâ’î untuk terus berdakwah, dimana saja mereka bisa menyampaikan dakwah kepada Islâm yang sebenarnya ini maka hendaklah mereka lakukan, jangankan di masjid-masjid yang disebut masjid hizbiyyah atau masjid jam’iyyah, di tempat-tempat terbuka untuk umum saja jika memungkinkan dimasuki untuk berdakwah maka hendaklah mereka lakukan, karena sungguh keberadaan mereka untuk itu:
كُنتُمۡ خَیۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَـٰبِ لَكَانَ خَیۡرࣰا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, karena kalian menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari yang kemungkaran, dan beriman kepada Allâh. Sekiranya Ahli Kitâb beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fâsiq.” [Ãli ‘Imrân: 110].
Dijawab oleh:
Abû Ahmad Al-Khidhir pada hari Ahad tanggal 4 Rabî’ Ats-Tsânî 1444 / 30 Oktober 2022 di Bogor.