JANGAN PERNAH MENGUCAPKAN SELAMAT PADA HARI RAYA NON MUSLIM
Pertanyaan:
Ustâdz, apakah benar mengucapkan selamat hari raya non Muslim itu boleh bagi pemerintah dan pejabat-pejabat secara khusus, tidak pada selain mereka?.
Jawaban:
Setiap orang kalau mengakui dirinya sebagai Muslim maka tentu akan meyakini bahwa hukum-hukum syari’at berlaku pula atas dirinya. Bagaimanapun kedudukan dirinya di mata manusia, setinggi apapun jabatan dan pangkatnya di dunia ini, tetap dia berkewajiban untuk mengakui dirinya sebagai hamba Allâh dan siap untuk mengindahkan dan memuliakan hukum syari’at.
Adapun perkara yang berkaitan dengan ucapan selamat terhadap hari raya non Muslim maka ini merupakan perkara harâm yang tidak boleh diucapkan oleh setiap orang Muslim, sama saja dia pemerintah, pejabat, aparat atau rakyat biasa, karena sungguh telah ada ijmâ’ tentang keharaman mengucapkan selamat terhadap hari raya non Muslim, berkata Al-Imâm Ibnul Qayyim Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:
وأمَّا التَّهنئةُ بشَعائرِ الكُفرِ المختصَّةِ به فحَرامٌ بالاتِّفاقِ
“Adapun mengucapkan selamat terhadap berbagai syi’âr kekafiran yang khusus bagi orang-orang kâfir maka itu harâm berdasarkan ijmâ’.”
Ibnul Qayyim Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih mengatakan pula pada kelanjutan dari perkataannya:
فهذا إنْ سَلِمَ قائلُه مِن الكُفرِ، فهو مِن المُحرَّماتِ
“Mengucapkan selamat hari raya non Muslim ini, jika orang yang mengucapkannya lolos dari kekafiran maka ucapannya itu termasuk dari perkara-perkara harâm.”
Setiap Muslim yang tidak mengucapkan selamat terhadap hari raya non Muslim itu menunjukkan tentang benarnya dalam bertoleransi, karena orang yang benar dalam bertoleransi adalah orang yang membiarkan orang-orang menunaikan hajat mereka dengan tanpa ikut mengucapkan kepada mereka: “Selamat membuang hajat”.
Alhamdulillâh kita telah diajarkan oleh Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalâtu was Salâm untuk benar dalam bertoleransi, dan Allâh telah terangkan di dalam surat Al-Kâfirûn tentang toleransi yang benar.
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Ahad, 1 Jumâdil Akhîr 1444 di Klapanunggal Bogor.