TANGAN YANG DI ATAS LEBIH BAIK DARIPADA TANGAN YANG DI BAWAH

Pertanyaan:
Ustâdz, saya pernah dengar orang lagi buka donasi buat dakwah menganjurkan untuk berdonasi dengan yang terbaik, kalau orang kaya memberi harta benda namun sedikit atau memberi yang bekas pakai, maka orang kaya itu dijadikan buah bibir. Apa boleh demikian?.

Jawaban:
Bagaimanapun orang yang memberi itu lebih baik daripada orang yang menerima, dia kaya atau miskîn, tatkala dia memberi maka dialah orang yang lebih baik di saat itu, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

“Tangan yang di atas lebih baik dari pada tangan yang di bawah.”

Tidak pantas bagi tangan yang di bawah kemudian kecewa terhadap tangan yang di atas, karena orang kalau memang benar faqîr atau sangat butuh maka tentu akan menerima dengan senang dan berterima kasih, serta mengikutkannya dengan ucapan Jazâkallâhu khairan, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِى الثَّنَاءِ

“Barangsiapa diberikan suatu kebaikan kepadanya lalu dia berkata kepada orang yang membuatkannya: Jazâkallâhu khairan (semoga Allâh membalasmu dengan kebaikan) maka sungguh dia telah lebih dalam berterima kasih.”

Tidak pantas bagi seseorang untuk membicarakan saudaranya yang Muslim lantaran pemberiannya yang dianggap bukan terbaik. Terlebih di zaman sekarang, orang yang meminta sangat banyak, hingga mana dari mereka yang perlu diberi dan mana yang tidak?!. Mana yang harus diutamakan dan didahulukan dan mana yang tidak?.
Wajar saja kalau ada yang memberi dengan pemberian yang sedikit karena bisa jadi dia telah memberi juga ke yang lain, dan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ tidak membebani seseorang untuk memberi kecuali sesuai dengan keluasannya:

لِیُنفِقۡ ذُو سَعَةࣲ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَیۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡیُنفِقۡ مِمَّاۤ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا یُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَاۤ ءَاتَىٰهَاۚ سَیَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرࣲ یُسۡرࣰا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” [Surat Ath-Thalâq: 7].

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Kamis, 26 Jumâdil Ãkhirah 1444 di Pondok Pesantren / Majaalis Al-Khidhir Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/7136